Berita

THR Hak Pekerja Kewajiban Perusahaan, Harus Kontan Tidak Boleh Dicicil Lagi

Published

on

Menaket Ifa Fauziyah. (Foto : Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co: Tunjangan Hari Raya (THR) itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, THR dikembalikan ke aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional, tanpa dicicil alias kontan.  

Pernyataan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada konferensi pers, di Jakarta, Jumat (8/4/2022).  

Untuk itu, Menaker meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/ 2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, bagi pekerja/buruh di perusahaan.  

Dikemukakan dengan tegas, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” sebutnya.

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker minta setiap pihak memanfaatkan posko ini.  

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” ujarnya.  Pada kesempatan ini, secara khusus Menaker minta kepada perusahaan, yang tumbuh positif dan profitnya bagus, agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya. 

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan, lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih,” tuturnya.  

Menaker menyatakan, mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar  pahalanya di akhirat nanti.  Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” terangnya. (***)

 

Trending

Exit mobile version