Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Aminuddin Yakub (Foto : @mui.or.id)
Jakarta, goindonesia.co – Komisi Fatwa MUI menindaklanjuti ramainya nama produk halal yang terkait dengan hal haram/kurang. Beberapa produk tersebut sekalipun tidak sesuai standar Fatwa MUI namun mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa.
Setelah ditelusuri di website BPJPH, terdapat beberapa produk seperti “wine” dan “beer” yang muncul di dalamnya. Setelah melakukan identifikasi, MUI menemukan bahwa “wine” tersebut terkait keterangan warna untuk produk kosmetik lipstik yaitu warna merah wine. Penamaan “wine” tersebut bukan untuk produk makanan/minuman.
“Sedangkan untuk produk ginger beer, setelah melakukan penelusuran lebih mendalam, MUI mengakui terdapat kesalahan dan ketetapan halalnya sudah dibatalkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap fatwa standard halal MUI, ” ujar Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Aminuddin Yakub, Rabu (2/10/2024) kepada awak media di Jakarta.
Kiai Amin menyampaikan, Komisi Fatwa MUI melakukan review ulang terhadap produk tersebut. Dia menegaskan, Komisi Fatwa tetap patuh dengan fatwa terkait standard halal.
“Memang ada ditemukan beberapa nama yang mengandung kata “beer” yaitu ginger beer dan sudah dilakukan perbaikan dengan mereview ulang karena tidak sesuai dengan fatwa standar halal. Kami patuh terhadap fatwa standar halal yang sudah diterbitkan Komisi Fatwa MUI, ” sambungnya.
Selain beberapa produk yang menggunakan nama “beer”, dia menyampaikan, Komisi Fatwa menemukan beberapa kesalahan pengetikan (typo) misalnya yang seharusnya ditulis “beef” (daging sapi) menjadi “beer”.
“Itu bisa jadi human error, yang input data sedang lelah atau kurang fokus,” ujar Doktor dengan disertasi tentang regulasi halal tersebut.
Tokoh senior di Komisi Fatwa MUI Pusat ini menyampaikan, pihaknya akan terus tunduk dan patuh terhadap fatwa standard halal yang sudah diterbitkan MUI. Komisi Fatwa juga akan terus mengoptimalisasikan kinerja untuk memberi jaminan kehalalan pada masyarakat. Termasuk memberikan solusi pada masalah dan tantangan dunia halal di masa mendatang.
“Komisi Fatwa MUI, dalam proses menetapkan kehalalan suatu produk akan selalu patuh terhadap fatwa-fatwa standard halal yang sudah diterbitkan oleh MUI dan akan terus mengoptimalkan diri untuk memberikan kepastian dan penjaminan halal untuk masyarakat, ” pungkasnya. (***)
*MUI – Majelis Ulama Indonesia