Connect with us

Berita

Tarif Listrik Periode Triwulan IV 2024 Tetap

Published

on

Ilustrasi tarif listrik (Foto : @www.gaikindo.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan IV atau periode Oktober-Desember Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, hari ini, Senin (30/9).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei s.d. Juli tahun 2024 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga” pungkas Jisman. (***)

*Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Kementerian PANRB Matangkan Kebijakan Penilaian Kinerja Organisasi Lewat Public Hearing

Published

on

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto (Foto : @menpan.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar public hearing guna menggali masukan dari publik terkait Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Penilaian Kinerja Organisasi (PKO) yang saat ini sedang disusun. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyebut kebijakan ini nantinya akan menjadi acuan Instansi Pemerintah untuk menilai tingkat kinerja yang telah ditetapkan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran organisasi.

“PKO ini akan menjadi kebijakan yang menyempurnakan dan menguatkan sinergi dengan peraturan lainnya terutama yang terkait dengan peraturan kinerja maupun dalam hal penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang saat ini dalam proses tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum,” ungkapnya ditemui di Jakarta, Selasa (29/10).

Erwan juga menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan kebijakan ini, tim perumus telah melakukan berbagai kajian baik yang bersifat teoritis akademis maupun praktik-praktik yang selama ini sudah berjalan di beberapa instansi pemerintah. Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini menyebut prinsip yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dalam implementasinya bisa diterapkan dengan mudah.

“Dalam proses penyusunan kebijakan, kami memastikan untuk tidak menambah beban kerja pada tiap instansi pemerintah khususnya dalam mendapatkan data-data terkait dan ukuran-ukuran kinerja yang akan dinilai,” ungkapnya.

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Kamaruddin mengatakan ada tiga hal utama yang menjadi pegangan selama proses penyusunan kebijakan ini. Pertama, pedoman yang nanti disahkan harus bisa diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah, kementerian, dan lembaga serta pemerintah daerah.

Kedua, data dan informasi yang diperlukan untuk pengukuran kinerja harus yang sudah tersedia selama ini sehingga tidak lagi memerlukan penciptaan data atau informasi baru. Terakhir, kebijakan ini harus bisa menjadi pedoman yang berlaku bagi setiap Kementerian /lembaga sehingga bisa menghasilkan perbandingan capaian kinerja yang akurat.

“Penilaian kinerja ini bukan semata-mata bagaimana mendapatkan predikat kinerja istimewa, sangat baik, baik, dan lainnya, tapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita bisa melakukan perbaikan kinerja secara terus menerus,” ujarnya pada kegiatan Public Hearing Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang PKO yang digelar secara daring, Senin (28/10).

Lebih lanjut dijelaskan, secara garis besar Penilaian Kinerja Organisasi pada Rancangan Peraturan Menteri PANRB ini yaitu Kementerian PANRB melakukan penilaian kinerja organisasi terhadap kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Lalu, hasil PKO menjadi satu kesatuan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja.

“Yang juga perlu diperhatikan adalah PKO ini harus disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah. Tiap instansi pemerintah akan melakukan PKO secara berjenjang yang akan dilakukan oleh tim atau unit kerja yang sudah ada,” ungkap Kamaruddin.

Kegiatan public hearing merupakan bagian penting dalam proses penetapan kebijakan sebagai penyebarluasan informasi serta media menjaring masukan publik. Kamaruddin berharap publik dan stakeholder terkait dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga nantinya kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik. (***)

*(HUMAS MENPANRB)

Continue Reading

Berita

Wujud Komitmen TNI AL, Kasal Resmikan Gedung Santri, Rumah Singgah Santri Lansia Dan Peletakan Batu Pertama Masjid Ar-Rahman Ar-Rahim Di Garut

Published

on

Kasal, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali meresmikan Gedung Santri, Rumah Singgah Santri Lansia dan peletakan batu pertama Masjid Ar-Rahman Ar-Rahim di Pondok Pesantren Roudhotun Nawawi Desa Lebak Agung, Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Foto : @tni.mil.id)

Garut, goindonesia.co – Berkomitmen untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, TNI AL yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali meresmikan Gedung Santri, Rumah Singgah Santri Lansia dan peletakan batu pertama Masjid Ar-Rahman Ar-Rahim di Pondok Pesantren Roudhotun Nawawi Desa Lebak Agung, Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (26/10).

Dalam kesempatan tersebut, kehadiran Kasal beserta rombongan disambut oleh pembina Ponpes Roudhotun Nawawi Prof. Dr. KH Ahmad Tjahja Nugraha dan Pimpinan Ponpes KH Aceng Ali Maki beserta para santri. Acara diawali dengan Sholat Dhuha berjamaah, doa bersama serta pembacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW dan Asma’ul Husna. Setelah melantunkan Sholawat, acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan peletakan batu pertama Masjid Ar-Rahman Ar-Rahim hingga peresmian Gedung Santri dan Rumah Singgah Lansia.

Adapun Gedung Santri dan Rumah Singgah Lansia yang diresmikan merupakan tindak lanjut kepedulian TNI AL terhadap masyarakat dimana proses pembangunannya ditempuh selama lima bulan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kasal pada 12 Mei 2024 yang lalu.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun silaturahmi dengan alim ulama dan para santri yang nantinya akan bermanfaat untuk menumbuhkan generasi muda dan masyarakat yang sehat, cinta tanah air, bela negara serta berwawasan kebangsaan bagi kepentingan pertahanan negara, juga merupakan salah satu bukti nyata dari kepedulian TNI AL sebagai sesama bangsa Indonesia.

Dihadapan awak media, Kasal menyebutkan berdirinya bangunan baru ini akan menambah dampak positif yang sangat bermanfaat, dimana para santri akan lebih nyaman dan fokus untuk memperkaya dan mendalami ilmu Al-Qur’an serta memperdalam ilmu keagamaan.

“Melalui kegiatan mulia ini, TNI-Polri yang terdiri dari Korem, Lanal, Polres akan bahu membahu bersama para santri untuk mewujudkan masyarakat yang berakhlakul karimah,” Ujar Kasal. Solidaritas dan kepedulian terhadap masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk aksi nyata yang mampu memberikan harapan, dukungan serta menciptakan rasa kebersamaan dan kemanunggalan TNI AL dengan rakyat. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Berita

Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Tanda Tangani MoU untuk Peningkatan Kerjasama Pemajuan dan Perlindungan HAM

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Ketua Komnas HAM Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc. secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, di Ruang Pleno Utama Lt.3 Kantor Komnas HAM RI ((Foto : @tni.mil.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dalam upaya memperkuat sinergi di bidang perlindungan hak asasi manusia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Ketua Komnas HAM Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc. secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, bertempat di Ruang Pleno Utama Lt.3 Kantor Komnas HAM RI, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa tujuan kerjasama adalah mencerminkan komitmen bersama dalam pemajuan dan perlindungan HAM khususnya di lingkungan TNI, memperkuat standar operasional TNI yang sesuai dengan prinsip dan norma HAM.

“Adapun harapan dari TNI ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang konkret dan akan terus dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun untuk memastikan apakah kegiatan ini efektif atau tidak,” ucap Panglima TNI.

Nota Kesepahaman ini mencakup komitmen bidang pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan HAM, pengkajian dan penelitian HAM, pertukaran data dan/atau informasi secara terbatas terkait pengaduan masyarakat serta kerja sama lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Serta dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan dan penilaian bersama dari kedua belah pihak, “kita lakukan penyeluhan di lingkungan TNI sejak pendidikan, sejak pembentukan pendidikan dan rekrutmen personil TNI, tamtama bintara perwira Akademi Militer, AAL, AAU, perwira PK, itu di pada bulan-bulan pertama diberikan materi HAM supaya dia paham tentang prosedur yang harus dilakukan oleh TNI sehingga tidak melanggar HAM,” tegas Panglima TNI.

Turut hadir pada Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diantaranya Irjen TNI, Kabais TNI, Asrenum Panglima TNI, Asintel Panglima TNI, Asops Panglima TNI, Kababinkum TNI, Danpuspom TNI, Wakapuspen TNI, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Komisioner Pengaduan dan undangan lainnya. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Trending