Gedung Mahkamah Konstitusi.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Jakarta, goindonesia.co – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini memasuki tahap sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK mencatat, sejauh ini sudah ada 277 pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diterima.
“Sampai pagi ini (25/3/2024), jam 8.50 WIB ada 277 pengajuan permohonan, 263 di antaranya DPRD, DPR, 2 pilpres, dan 12 calon anggota DPD,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dikutip dari media, Senin (25/3/2024).
Namun, 277 permohonan yang masuk ke MK itu tidak mencerminkan jumlah perkara yang akan ditangani oleh MK.
Tahapan dan jadwal sidang sengketa hasil Pemilu 2024 Tahapan sidang PHPU atau sengketa hasil Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
Sidang PHPU presiden-wakil presiden (Pilpres 2024) memiliki jadwal yang berbeda dengan sidang PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg 2024).
Merujuk aturan tersebut, berikut rincian tahapan dan jadwal sidang PHPU atau sengketa hasil Pemilu 2024:
Jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024:
*Pengajuan permohonan: 21-23 Maret 2024
*Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024
*Persidangan pertama: 28 Maret 2024
*Persidangan kedua: 1-18 April 2024
*Pengucapan putusan: 22 April 2024.
Jadwal sidang sengketa hasil Pileg 2024:
*Pengajuan permohonan: 20-23 Maret 2024
*Melengkapi dan memperbaiki permohonan: 23-26 Maret 2024
*Pemeriksaan pendahuluan: 29 April-3 Mei 2024
*Persidangan: 6-15 Mei 2024
*Pengucapan putusan: 21-22 Mei 2024
*Sidang lanjutan: 27-31 Mei 2024
*Pengucapan putusan: 7-10 Juni 2024.
Sebagai informasi, baik pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, keduanya sama-sama akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK.
Publik percaya MK Dikutip dari media, Senin (25/3/2024), hasil survei Litbang Kompas pada 18-20 Maret 2024 menunjukkan, sebagian besar atau tepatnya 69,5 persen publik yakin MK mampu menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2024 dengan adil.
Lebih rinci, ada 11,6 persen responden yang sangat yakin, dan 57,9 persen yakin MK akan menyelesaikan sengketa dengan adil. Sementara, ada 23,7 persen tidak yakin dan 4,5 persen yang sangat tidak yakin, serta 2,3 persen responden menjawab tidak tahu.
Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu menyebutkan, tingginya keyakinan publik tersebut sejalan dengan kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi tersebut.
“Ketika publik percaya, ini beriringan linier dengan keyakinan bahwa MK saat ini bisa bekerja menyelesaikan perkara-perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilu yg masuk ke MK,” kata Yohan.
Selain itu, keyakinan publik juga dipengaruhi oleh jejak MK dalam menangani sengketa hasil pemilu edisi-edisi sebelumnya.
Terlebih, sidang penanganan sengketa tersebut mempunyai batasan waktu menyelesaikannya. “Kenapa percaya? Karena kan secara konstitusi sudah mengatur batasan waktu di MK itu, MK kan kalau penyelesaian sengketa pilpres dia hanya 14 hari, kalau sengketa pileg 30 hari,” ungkapnya.
Pengumpulan pendapat untuk survei ini dilakukan oleh Litbang Kompas pada 18-20 Maret 2024 melalui telepon terhadap 505 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara.
Sampel survei ini ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Menggunakan metode ini, tingkat kepercayaan berada di angka 95 persen dengan margin of error penelitian berkisar 4,36 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. (***)
*Kompas.com,@www.kompas.com