Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Subekti
Jakarta, goindonesia.co – Pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah melaksanakan penghitungan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga nantinya akan disahkan dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara.
Usai penetapan hasil oleh KPU, para peserta pemilu bisa mengajukan gugatan atas penetapan hasil pemilu apabila dirasa merugikan. Berikut syarat dan proses gugatan yang kemudian akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Syarat Gugatan Sengketa Pemilu
1. Syarat permohonan sengketa hasil pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain itu terdapat pula ketentuan lanjutan terkait sengketa pilpres yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
2. Diajukan maksimal 3 hari sejak pengumuman. Menurut Pasal 74 ayat (3) UU MK, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU hanya dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
“Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3×24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional,” dikutip dari Pasal 74 ayat (3) UU MK.
3. Menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara. Dalam hal permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
4. Menguraikan permintaan pembatalan. Pemohon juga harus menguraikan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Proses Gugatan Hasil Pemilu
Dilansir dari Antara setelah syarat terpenuhi dan mengajukan gugatan, maka MK akan memproses gugatan sesuai prosedur yang ada.
1. Peserta pemilu legislatif mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil, sedangkan peserta pemilu presiden mengajukan keberatan hasil pemilihan kepada MK.
2. MK memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan mencatat permohonan ke dalam buku Register Perkara Konstitusi.
3. MK menggelar sidang pemeriksaan, rapat permusyawaratan hakim serta sidang pengucapan putusan.
4. MK memutuskan perkara maksimal 14 hari dari diterimanya permohonan pilpres dan 30 hari untuk permohonan pileg.
5. KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menindaklanjuti putusan MK (***)
*pemilu.tempo.co