Presiden dan para gubernur seluruh Indonesia di Titik Nol IKN. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.)
Jakarta, goindonesia.co : Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah meneken Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi IKN tersebut pada 28 April 2022.
Dikutip dari salinan lembaran Keputusan Mensesneg tersebut, berikut ini daftar Tim Transisi IKN 2022.
Ketua Tim Transisi:
Kepala IKN Bambang Susantono
Wakil Ketua Tim Transisi:
Wakil Kepala IKN Dhonny Rahajoe
Sekretariat dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut.
Sekretaris:
Dr Achmad Jaka Santos Adiwijaya
Tim Informasi dan Komunikasi:
a. Dr. Sidik Pramono (Koordinator)
b. Panji Himawan, SE
Tim Ahli:
a. Dr Ir Wicaksono Sarosa, MCP (Koordinator)
b. Prof Dr Masjaya, MSi
c. Sofian Sibarani, ST, MUDD
d. Irfan Ahadi Tachrir, SH
e. Yose Rizal, ST.
Selain itu, dalam Tim Transisi ini juga ada Ketua Tim Penasihat dengan empat anggota sebagai berikut.
Ketua Tim Penasihat:
Bambang Brodjonegoro (mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas)
Anggota:
1. Alue Dohong (Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
2. Andrinof Chaniago (mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional)
3. Isran Noor (Gubernur Kalimantan Timur)
4. Lydia Silvanna Djaman (Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg).
Sesuai UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat akhir 2022. Sementara Tim Transisi bertugas sejak ditetapkan pada 28 April 2022 hingga organisasi Otorita IKN selesai dibentuk untuk membangun IKN mulai 2022-2023 hingga 2024.
Adapun semua kementerian/ lembaga yang terlibat dalam proyek IKN akan membantu selama masa transisi meskipun mereka tetap berada di institusi masing-masing selama organisasi Otorita IKN belum terbentuk.
Satu PP, 4 Perpres IKN
Lima regulasi baru turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah diterbitkan Presiden Jokowi. Kelima regulasi ini terdiri dari satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Pertama, PP Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi mengatur tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
Kedua, Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara. Regulasi ini mengalur lebih detail soal kewenangan dan fungsi Badan Otorita Ibu Kota, termasuk pembentukan Dewan Penasihat Otoritas IKN.
Ketiga, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tantang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Keempat, Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024.
Kelima, Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang diteken Presiden Jokowi pada 18 April 2022.
Khusus regulasi terakhir ini mengatur soal perolehan tanah di IKN, yang dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan maupun pengadaan tanah sesuai Pasal 2 Bab II tentang Perolehan Tanah di IKN.
Adapun perolehan tanah di IKN dengan pengadaan tanah dilakukan melalui dua cara, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan pengadaan tanah secara langsung.
Pasal 10 disebutkan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara yakni, jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati.
Kemudian, dalam hal Pengadaan Tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (***)