Berita

Surya Paloh Minta Kejagung Tak Pandang Bulu Usut Korupsi BAKTI Kominfo

Published

on

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tak pandang bulu mengusut aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G. Plate. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co -Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tak pandang bulu mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G. Plate.

“Tanpa ada lex spesialis dalam pengertian privilese si a boleh diperiksa si c tidak boleh diperiksa. Semakin sedih lagi kita. Semakin sedih,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5).

Paloh mengatakan partainya akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga optimistis aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan tanpa intervensi.

“Tapi kalo transparansi itu dilakukan, dengan kemampuan profesionalisme kejaksaan agung kita yang bebas dari intervensi siapapun dan juga kepentingan politik dari manapun. Kenapa kita tidak berikan dukungan sepenuhnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Paloh menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri tuntas aliran dana terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Plate.

“Aliran dana ini bagus. Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini ingin transparansi seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi,” ujar Paloh.

“Periksa seluruh kemungkinan, dari ujung kiri ke ujung kanan, dari barat ke timur, atas bawah, siapa saja yang terlibat. Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi mana pun termasuk NasDem. Nasdem se-welcome itu,” katanya.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5). Ia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Poyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (***)

*@www.cnnindonesia.com

Trending

Exit mobile version