Pengendara sepeda motor melintasi Jalan Entong Gendut di Condet, Jakarta Timur, Selasa (21/6/2022). Foto: Dok/SINDOphoto
Jakarta, goindonesia.co – Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Sudin Dukcapil ) Jakarta Timur telah memperbarui 719 dokumen kependudukan akibat perubahan nama jalan di Jakarta Timur.
Ada 3.396 warga di Jakarta Timur yang terdampak dari perubahan nama jalan itu. “Di Jakarta Timur jumlah penduduk yang alami pergantian alamat sebanyak 3.396. Sedangkan yang sudah diganti baru 719 warga,” kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur Noufan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Oleh sebab itu, Noufan mengatakan, jajarannya tetap terus memberikan pelayanan kepada warga yang terdampak perubahan nama jalan. Ia menyampaikan, pelayanan door to door guna mengubah data kependudukan tetap akan dilakukan.
“Sudin Dukcapil Jakarta Timur juga melakukan layanan jemput bola di sejumlah titik yang terdampak perubahan nama jalan,” tambah Noufan. Selain itu, Noufan menegaskan, warga tidak akan dipungut biaya apapun saat mengurus dokumen kependudukan.
“Kita melayani jemput bola setiap hari Senin sampai dengan Kamis,” kata Noufan. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mendukung langkah Gubernur DKI JakartaAnies Baswedanyang menganti 22nama jalandi Jakarta dengan nama tokoh- tokohBetawi.Kemendagri memastikan bahwa perubahan itu adalah hal yang biasa.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya. Sebab, berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.
”Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” kata Zudan, Sabtu 25 Juni 2022.
KepalaKorlantasPolri Irjen Pol Firman Santybudi menyatakan, masyarakat terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.
“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 27 Juni 2022. (***)