Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo dalam pembukaan Seminar Masyarakat Standardisasi (MASTAN) tentang K3 di Pameran Lab Indonesia 2024, Jakarta Convention Center (Foto : @www.bsn.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan banyak sekali terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa rendahnya tingkat perlindungan terhadap pekerja dan penanganan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang sesuai prosedur, sehingga perlu adanya perhatian dari pemangku kepentingan seperti pemerintah selaku pembuat kebijakan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman di Indonesia.
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo dalam pembukaan seminar Masyarakat Standardisasi (MASTAN) tentang K3 di Pameran Lab Indonesia 2024, Jakarta Convention Center pada Kamis (25/04/24), mengatakan bahwa sinergi kolaborasi merupakan urgensi dalam tata kelola K3 nasional. Sinergi kolaborasi yang baik nantinya dapat menguntungkan banyak pihak, khususnya para pemangku kepentingan.
“Dari Kementerian/Lembaga yang punya kewenangan membuat berbagai keputusan, kebijakan, peraturan, dan lain sebagainya yang selanjutnya kita sebut sebagai good policy making practices, dalam tata kelola ini idealnya didukung dengan good standardization practices. Inilah mengapa standardisasi menjadi penting untuk men-support regulasi karena penyusunan standar selalu berkaitan dengan prinsip standardisasi internasional, sehingga apabila nyambung antara regulasi dan standar kita menyebutnya good regulatory practices.” jelas Hendro.
Menurut Hendro, standardisasi merupakan pondasi yang kuat untuk mendukung regulasi dikarenakan perumusannya senantiasa mengacu kepada standar internasional yang kompetensinya tentu telah teruji.
Pada tingkat internasional, International Organization for Standardization (ISO) telah membentuk Technical Committee ISO/TC 283 Occupational health and safety management yang memiliki fokus merumuskan standar dengan ruang lingkup K3. Salah satu publikasi yang dirumuskan oleh ISO/TC 283 ini adalah ISO 45001:2018 Occupational health and safety management systems Requirements with guidance for use.
Di tingkat nasional pun Indonesia juga telah memiliki Komite Teknis (KT) 13-01, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ruang lingkupnya mirroring dengan ruang lingkup ISO/TC 283. Deretan SNI yang telah dirumuskan oleh KT 13-01 juga telah mengacu kepada publikasi yang dirumuskan oleh ISO/TC 283. Sehingga sebenarnya Indonesia telah memiliki bekal standar yang cukup untuk menjadi rujukan bagi para organi untuk menciptakan produk yang berkualitas dan menjunjung tinggi K3.
Seperti diketahui, saat ini terdapat 101 SNI pada lingkup KT 13-01, dari 101 SNI tersebut terdapat 65 SNI yang bersatus aktif terkait dengan ergonomi, higiene Perusahaan dan bahan berbahaya (HPBB), keselamatan kerja, Kesehatan kerja, serta pembinaan keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3).
“Harapannya, hasil dari kegiatan ini nantinya dapat dijadikan referensi untuk mendukung pengambilan keputusan di masa datang dalam konteks tata kelola K3 nasional.” tutup Hendro. (***)
*Badan Standardisasi Nasional