Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi narasumber Trainers Convention Persiapan Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (26/1/2023). (Foto Humas MKRI/Bayu)
Bogor, goindonesia.co – Kegiatan Trainers Convention Persiapan Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, masih berlangsung pada Kamis (26/1/2023) di Bogor, Jawa Barat. Di hari kedua kegiatan ini menghadirkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang membahas Sosialisasi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, objek dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memengaruhi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Lebih lanjut Arief menjelaskan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan kepada MK melalui luring (offline) atau daring (online). Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon.
Sementara Hakim Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan tahapan dalam penyelesaian perkara PHPU 2024. Di antaranya pengajuan permohonan, laporan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH); registrasi permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK); pengiriman salinan permohonan ke Termohon Bawaslu, Pihak Terkait; RPH Pihak Terkait; Ketetapan Pihak Terkait; pengiriman Salinan permohonan ke Pihak Terkait; pemberitahuan persidangan; pemeriksaan pendahuluan; penyerahan jawaban tertulis; pemeriksaan persidangan; RPH; putusan MK, serta penyerahan putusan.
Selain itu, Guntur juga memberikan catatan bahwa permohonan dibatasi hanya satu kali pengajuan ke MK. Kemudian mengenai alat bukti harus sudah diberi nomor dan label sebelum diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Sistem Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu
Di hari yang sama, MK juga mendatangkan pemateri dari Bawaslu RI dan KPU RI. Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono memaparkan perihal Sistem Pengawasan Pemilu di tahun 2024. Totok mengatakan fungsi penyelenggaraan pemilu tidak hanya dilaksanakan oleh KPU, akan tetapi termasuk juga Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Lebih lanjut menjelaskan, terdapat dua tujuan utama dari pengawasan pemilu. Pertama, untuk menilai pelaksanaan pemilu berdasarkan standar yang telah disepakati atau diterima. Kedua, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dan mencegah kecurangan.
“Terhadap tujuan pertama dapat melibatkan pengawas yang sedikit dengan menggunakan sampel, namun untuk tujuan kedua membutuhkan pengawas yang banyak serta kuat,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu akan melakukan penindakan berupa penyelesaian sengketa proses pemilu. Bawaslu sebagai pemberi keterangan melakukan upaya penegakan hukum dalam tahapan-tahapan sudah diselesaikan oleh Bawaslu yang sangat mungkin menjadi bagian dari dalil-dalil dalam PHPU.
Sementara, Andi Krisna selaku Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI menyampaikan evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 dan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024
“Evaluasi sistem informasi perlu ada regulasi di level UU sebagai payung hukum untuk penggunaan sistem informasi agar aplikasi yang dikembangkan KPU tidak rawan digugat. Sementara, untuk sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang kemudian mendorong partisipasi masyarakat,” paparnya.
Andi mengungkapkan tantangan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 seperti tingkat partisipasi pemilih. Kemudian, pemilu menjadi sangat kompleks karena diselenggarakan di tahun yang sama.
Sebagai tambahan informasi, Trainers Convention Persiapan Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu–Sabtu (25–28/1/2023) di Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Pengganti dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Para peserta mendapatkan materi dari hakim konstitusi, KPU, Bawaslu, dan lainnya seputar sosialisasi penyelenggaraan dan pengawasan PHPU Tahun 2024, kurikulum Bimtek PHPU, serta sosialisasi hukum acara MK serta sosialisasi PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan PHPU.
Trainers Convention merupakan kegiatan yang mempertemukan calon pengajar dan fasilitator dengan penyelenggara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (Bimtek PHPU 2024).
“Kegiatan ini menjadi ajang koordinasi yang baik antar para calon pengajar dan fasilitator dalam rangka menyambut penyelenggaraan Bimtek PHPU yang sudah di depan mata. Selain itu, kegiatan ini juga dapat mensinkronkan pemikiran, interpretasi dan juga pemahaman kita bersama demi tercapainya tujuan Bimtek yang maksimal,” kata Ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan sambutan pada pembukaan kegiatan ini pada Rabu (25/1/2023). (***)