Berita

Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu

Published

on

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferensi pers bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (Dokumentasi : Kementerian Keuangan Republik Indonesia, @www.kemenkeu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bekerja secara internal serta bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pengawasan pegawai Kemenkeu dengan status harta tidak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferensi pers bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, yang juga dihadiri Sekretaris Jenderal,  Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Inspektorat Jenderal Awan Nurmawan Nuh, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

“Kemenkeu tetap berkomitmen menjaga keuangan negara, mengelola APBN sebagai UangKita, dan keuangan negara tersebut dikelola oleh pegawai dengan perilaku yang baik,” tegas Wamenkeu. Untuk itu, Kemenkeu juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus ikut menjaga Kemenkeu, dengan memberikan masukan dan kritik konstruktif bagi perbaikan ke depan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK juga menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, Kemenkeu dan KPK telah bekerja sama secara intens. “Ini merupakan model kerja sama pertama antara KPK dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Jadi kita saling berbagi pekerjaan untuk menyelesaikan yang viral belakang ini. Kerja LHKPN di KPK. Jadi, orang sampaikan di elektronik, lantas kita ada aplikasi sederhana mendeteksi kalau ada outlier misal kenaikan harta melonjak, utang melonjak, atau tidak sesuai dengan profil rata-rata. Itu biasanya tidak kita kirimkan bukti pengirimannya segera, Jadi kita verifikasi kita lihat dulu secara manual,” jelasnya.

Proses Pemeriksaan Pegawai Kemenkeu Atas Laporan Masyakarat

Wamenkeu menyampaikan kelanjutan pemeriksaan pegawai Kemenkeu (a.n. Sdr. RAT), di mana pegawai tersebut telah dicopot dari jabatannya. Surat pengunduran diri yang diajukan oleh pegawai tersebut telah ditolak karena sedang dalam proses pemeriksaan. “Terkait ini, kami sampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sttd PP Nomor 17 Tahun 2000 jo. Peraturan BKN 3 Tahun 2000, maka pengunduran diri Sdr RAT ditolak karena sedang dalam proses pemeriksaan,” tambah Wamenkeu.

Terkait harta kekayaan Tim Inspektorat Jenderal telah meminta pegawai tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan, agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor yang muncul dan tampak di media sosial. “Tim Inspektorat Jenderal bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut harta yang dilaporkan di LHKPN, dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT Pajak yang bersangkutan, juga dengan pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan, dan tas mewah,” tambah Wamenkeu.

Selain itu, terdapat juga berita di media sosial terkait unggahan foto-foto dari pegawai Kemenkeu (a.n. Sdr. ED) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Daerah Istimewa Yogyakarta. Pegawai tersebut yang dinilai menunjukkan perilaku pamer yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai ASN Kemenkeu. Terkait dengan hal ini, Wamenkeu menyampaikan bahwa DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC, telah memanggil pegawai tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini bahwa foto yang bersangkut di depan pesawat terbang merupakan foto yang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran tim DJBC sendiri mengkonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI)” jelas Wamenkeu. Pegawai tersebut telah mengakui kesalahannya dan akan memperbaiki sikapnya. Saat ini, Itjen Kemenkeu tengah menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta dan utang dalam LHKPN dengan laporan SPT, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin pegawai tersebut. “Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya instruksikan agar yang bersangkutan dibebastugaskan,” tambah Wamenkeu.

Progres Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai  Kemenkeu

Wamenkeu menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) di Kementerian Keuangan terus dijaga dan dipastikan disiplin. Untuk tahun pelaporan 2020 (daftar harta tahun 2019), pegawai melapor sebanyak 99,86%, tahun pelaporan 2021 sebanyak 99,87%, tahun pelaporan 2022 sebanyak 99,98%, dan tahun pelaporan 2023 sebanyak 99,99%. Sanksi bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK telah dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan.

Dengan kerjasama yang baik dengan KPK, maka Kemenkeu memiliki koneksi dengan data yang dimiliki oleh KPK, sehingga dapat masuk ke dalam sistem internal Kemenkeu. Data ini digunakan untuk melakukan analisis pada internal Kemenkeu yang dilakukan untuk melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material. Aspek formal mengecek kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan, sedangkan aspek material adalah untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai.

Upaya Pengawasan Integritas dan Pencegahan di Kemenkeu

Kemenkeu akan tetap membutuhkan masukan dari masyarkat. Kemenkeu membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan yang masuk ditindaklanjuti, dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan investigasi yang dapat berujung kepada penjatuhan hukuman disiplin. Pelaporan kepada WISE dapat disampaikan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134.

Upaya pengawasan integritas dan pencegahan di Kemenkeu dilaksanakan dengan Kerangka Kerja Integritas, menggunakan 3-line of defence. Di lini pertama adalah manajemen di unit kerja dan kantor masing-masing. Lini kedua adalah di tingkat unit eselon 1. “Dalam kasus Sdr ED, Direktorat Kepatuhan Internal DJBC telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, lini ketiga adalah di tingkat Kementerian, yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Ini yang tadi saya instruksikan untuk melakukan investigasi lanjutan terhadap Sdr ED, menindaklanjuti temuan KI-DJBC di atas,” jelas Wamenkeu.

Sebagai penutup, Wamenkeu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai Kemenkeu yang bekerja secara tekun, jujur, amanah dengan menjaga setiap aspek pengelolaan keuangan negara kita tercinta. “Teruskan semangat bekerja dengan amanah, jaga profesionalisme, jaga Integritas anda semua. Ketika anda menjaga reputasi anda, maka anda juga menjaga reputasi Kementerian Keuangan dan Indonesia,” ungkap Wamenkeu. (***)

(Sumber : Kementerian Keuangan Republik Indonesia, @www.kemenkeu.go.id)

Trending

Exit mobile version