Berita

Simpan Potensi Gas Besar dengan Split Bagi Hasil Tinggi, Peluang Investor Incar WK Panai Masih Terbuka

Published

on

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Ariana Soemanto (Foto : @www.esdm.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kesempatan investor minyak dan gas bumi (migas) mendapatkan dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Panai setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terbuka lebar. Pasalnya, pemerintah kembali membuka penawaran wilyah kerja tersebut melalui mekanisme lelang langsung secara regular pada bulan Mei lalu. Terlebih WK Panai merupakan salah satu WK yang menyimpan potensi gas besar dengan split bagi hasil tinggi.

“Ini salah satu area WK yang menarik dikembangkan. Selain ditawarkan melalui mekanisme lelang reguler dengan split bagi hasil tinggi, WK Panai berada di lokasi strategis dikelilingi infrastruktur yang mendukung serta memiliki potensi hidrokarbon,” ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Ariana Soemanto saat acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition (IPA Convex) 2024, beberapa waktu lalu.

Ariana menjelaskan secara spesifik lokasi strategis WK Panai. Berada di daratan dan lepas pantai Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau dengan luas area 5.180,46 km2, sekitar WK Panai terdapat beberapa WK aktif yang telah terbukti memiliki kandungan hidrokarbon, seperti WK Coastal Plain Pekanbaru (CPP), WK Kisaran, WK Rokan, dan WK Siak.

“Sebagai WK eksplorasi dengan perkiraan sumber daya gas sekitar 500 Billion Cubic Feet (BCF) dan ditawarkan dengan split high risk. Pada gas bumi, kontraktor akan mendapatkan 45% after tax, sedangkan untuk minyak bumi, kontraktor akan mendapatkan 40% after tax. Tentu, ini menjadi hal menarik, dimana meskipun dengan lokasi WK Panai yang berada di wilayah Sumatera, wilayah yang tergolong mature, namun memiliki split yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan split WK di sekitarnya,” ujar Ariana.

WK Panai berada di cekungan Sumatera Tengah yang merupakan cekungan busur belakang tersier yang terletak di bagian tengah Pulau Sumatera. Cekungan Sumatera Tengah terbukti merupakan salah satu cekungan kaya hidrokarbon paling produktif di Indonesia dan Asia Tenggara. Hidrokarbon pada cekungan ini pertama kali diketahui dari rembesan minyak di daerah Lubuk Bendahara, Sungai Rokan yang dipublikasikan pada tahun 1920. “WK ini memiliki potensi baik thermogenik maupun biogenik yang keduanya dapat menjadi opsi bagi investor dalam pengembangannya,” jelas Ariana.

Ariana mengungkapkan, aspek komersialisasi dari pengembangan WK juga menjadi poin pertimbangan di samping keberadaan hidrokarbon. Terletak di lokasi strategis yaitu di Sumatera Utara dan Riau menjadikan potensi pemasaran hidrokarbon di kawasan ini sangat menjanjikan, antara lain seperti program gas kota dari Pemerintah, listrik dan industri.

Salah satu pertimbangan utama adalah pemerintah saat ini sedang membangun jaringan Pipa Distribusi Gas Bumi Duri – Sei Mangkei yang akan menghubungkan konsumen-konsumen gas bumi di area Sumatera-Jawa yang tentunya akan membuka peluang lebar pemasaran gas bumi dari wilayah kerja Panai.

Pemerintah sendiri memberikan penawaran WK Panai dengan split gas bumi setelah pajak 55:45 (Pemerintah : Kontraktor) dan split minyak bumi setelah pajak 60 : 40 (Pemerintah : Kontraktor). “Besaran split ini masuk kategori high risk split sehingga membuka perspektif kita bahwa meskipun berada di area yang ramai wilayah kerja produksi, kesempatan untuk mendapatkan split tinggi tetap terbuka,” tegas Ariana.

Guna mendukung intrepetasi calon investor dalam menganalisis WK Panai, pemerintah telah menyediakan Paket Data WK Panai. Peserta lelang akan mendapatkan free akses data di wilayah kerja tersebut dan hanya membayar jika telah ditetapkan sebagai pemenang. Fitur ini merupakan kelebihan yang diberikan kepada calon investor sesuai ketentuan Permen ESDM No. 1/2022.

“Terms and Conditions yang menarik di awal Kontrak, dukungan Pemerintah juga kan diberikan dalam hal pengembangan WK Panai kedepannya memerlukan insentif, baik dari fasilitas perpajakan sesuai PP 27/2017 atau PP 53/2017 maupun dari fasilitas insentif kegiatan usaha hulu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 199/2021,” terang Ariana.

Fasilitas insentif kegiatan usaha hulu ini, tambah Ariana, nantinya dapat berupa tambahan split, perubahan First Tranche Petroleum (FTP), Investment Credit atau percepatan depresiasi tergantung apa yang dibutuhkan oleh investor nanti. “Kepedulian pemerintah terhadap investor tak hanya diberikan diawal kontrak, namun selama pelaksanaan kontrak. Pemerintah juga bakal memberikan kebijakan-kebijakan yang diperlukan dalam pengembangan WK Panai dengan mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Ariana.

WK Panai ditawarkan dengan minimum Komitmen Pasti G&G dan Akuisisi processing Data Seismik 2D 500 Km. Jadwal Lelang Reguler untuk WK Panai sebagai berikut:

a. Akses Bid Document: mulai tanggal 14 Mei 2024 s.d. 9 September 2024.

b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 11 September 2024

Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online lelang WK Migas sesuai dengan jadwal yang ada di https://esdm.go.id/wkmigas. (***)

*Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Trending

Exit mobile version