Berita

Serba-serbi Sengketa Pileg 2024 Mulai Diadili MK

Published

on

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

Jakarta, goindonesia.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Berikut adalah serba-serbi mengenai sidang ini.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

1. Tiga panel

Berdasarkan keterangan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, sidang digelar dengan cara dibagi tiga panel. Masing-masing panel menempati satu ruangan.

Masing-masing panel pula dipimpin oleh hakim konstitusi yang berbeda-beda. Panel I dipimpin Suhartoyo sebagai ketua panel serta Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah sebagai anggota. Panel II diketuai Saldi Isra serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota. Panel III diketuai Arief Hidayat dengan Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota.

Nantinya, keputusan akan dibacakan pada 10 Juni 2024. Dengan kata lain, MK punya waktu sebulan untuk mengadili sengketa Pileg 2024.

2. Anwar Usman diganti dari formasi

Seharusnya, hakim konstitusi Anwar Usman ikut menyidangkan perkara dalam Panel III. Namun dia diganti oleh hakim konstitusi lain dalam formasi di Panel III yakni oleh Guntur Hamzah. Ini dijelaskan oleh Ketua Panel III Arief Hidayat saat menyidangkan perkara.

“Begini kenapa ini didahulukan karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada Hakim Konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,” kata Arief dalam sidang.

Sebagai informasi, MKMK menjatuhkan sanksi etik ke Anwar Usman berupa larangan ikut mengadili sidang sengketa hasil Pemilu yang berpotensi memilik konflik kepentingan. Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), sementara PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep yang merupakan anak ketiga Presiden Jokowi.

3. Arsul Sani ikut sidangkan sengketa Pileg PPP

Arsul Sani, mantan elite PPP yang kini menjadi hakim MK, ikut menyidangkan perkara sengketa Pileg 2024, termasuk perkara gugatan yang dimohonkan PPP. Namun, Arsul tidak ikut memutus perkara terkait PPP.

“Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus. Oke, clear ya,” kata Saldi di Gedung MK.

4. Jumlah sengketa

MK menerima 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Sebanyak 103 perkara diperiksa panel 1, 97 perkara diperiksa Panel II, dan 97 perkara sisanya diperiksa Panel III.

Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul Partai NasDem 20 perkara, dan PAN mengajukan 19 perkara. Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

5. Canda soal ponsel dan disadap

Ponsel harus mati saat sidang. Hal ini menjadi materi teguran santai dari hakim Arief Hidayat ke Partai Bulan Bintang (PBB) yang berperkara. Saat arief memberi kesempatan kepada hakim lain untuk bertanya, tiba-tiba ada ponsel berdering. Arief mengingatkan agar semua ponsel dimatikan.

“Itu handphone-nya siapa? Tolong dimatikan. Tolong petugas ya jangan sampai handphone-nya, boleh dibawa masuk, tapi silent karena Mahkamah tidak mampu untuk menyediakan tempat handphone supaya aman, tapi boleh dibawa masuk, tapi tidak boleh diaktifkan ya,” ujar Arief di ruang sidang.

6. PPP gugat hasil di Banten

PPP menggugat hasil Pileg di Banten. PPP merasa suaranya berpindah ke Partai Garuda. Ini memengaruhi suara PPP yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4%.

Kata Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Akbar, mengatakan terjadi perpindahan suara di Banten I sebanyak 5.000 suara, Banten II 8.950 suara, dan Banten III 8.253 suara.

7. Irman Gusman Gugat Pileg DPD di Sumbar

Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Irman meminta Pemilu untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD di Sumatera Barat (Sumbar) diulang karena dirinya dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU.

Kuasa hukum Irman, Heru Widodo, mengatakan mantan Ketua DPD RI itu telah menempuh upaya sengketa proses Pemilu di Bawaslu dan PTUN Jakarta. Dia mengatakan PTUN mengabulkan permohonan Irman, namun tidak dilaksanakan oleh KPU selaku termohon.

8. Sengketa PDIP, PSI, dan Demokrat

Tiga partai itu bersengketa soal suara di Papua Tengah. PDIP kemudian meminta perolehan suara PSI dinihilkan pada tingkat kecamatan dan provinsi. Hal ini menurutnya berlaku bagi perolehan suara DPRD Partai Demokrat.

Hakim MK Guntur Hamzah kemudian meminta PDIP melengkapi bukti memperkuat permohonannya. Dia menilai bukti merupakan hal penting agar hakim bisa memutus dengan adil. Hal serupa juga disampaikan Hakim MK Arief Hidayat. Dia menyebut pemohon harus menyertakan bukti pendukung permohonan yang lengkap.

9. Dua caleg penggugat absen

Dua calon anggota legislatif yang menjadi pemohon sengketa hasil Pileg 2024 tidak hadir dalam sidang. Dua caleg itu adalah masing-masing dari NasDem yakni Bernat Sipahutar dan dari Gerindra yakni Sigismond BW Notodipuro. Ketua Panel II hakim Konstitusi Saldi Isra menilai dua pemohon tidak serius mengajukan gugatan.

“Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” kata Saldi dalam sidang.

10. NasDem minta hasil di Jateng 5 dibatalkan

Partai NasDem mengklaim ada perselisihan suara untuk kursi anggota DPR pemilihan Dapil V Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 11.539 suara. Jumlah tersebut terdapat di empat Kabupaten/Kota di Jateng.

Hal itu disampaikan M Andrian Saefudin selaku kuasa hukum NasDem dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/4/2024). Empat Kabupaten Kota tersebut yakni Klaten, Boyolali, Sukoharjo dan Surakarta.

“Terdapat perselisihan suara pemohon di 4 Kabupten/Kota Dapil V, Klaten, Boyolali Sukoharjo dan Surakarta sebanyak 11.539 suara yang merugikan pemohon dan memiliki implikasi terhadap pengisian alokasi kursi anggota DPR RI pemilihan dapil V,” kata Andrian. (***)

*@news.detik.com

Trending

Exit mobile version