Photo : Istimewa
Pekanbaru, goindonesia.co – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau – Kepulauan Riau mengadakan Diskusi Berbagi Cerita dengan tajuk Sengkarut Problematika PTPN V dengan Masyarakat Riau di Cafe Jeber Platinum, Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru pada Rabu (22/9/2021).
Diskusi ini membahas sejumlah persoalan antara masyarakat Riau dengan PT Perkebunan Nusantara V. Persoalannnya terkait konflik agraria dan carut marutnya pengelolaan kemitraan kebun kelapa sawit.
Ketua PKC PMII Riau Kepri, Abdul Rouf mengatakan kegiatan tersebut mengundang beberapa kelompok masyasarakat di Riau. Di antaranya, Masyarakat adat Desa Pantai Raja, petani dari Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan petani dari Koperasi Iyo Besamo. Para perwakilan masyarakat ini menyampaikan masing – masing persoalannya dengan PTPN V pada diskusi itu.
“Ketiga kelompok ini telah menyampaikan ragam persoalannya kepada kami, intinya mereka bermasalah dengan PTPN V,” kata Ketua PKC PMII Riau Kepri, Abdul Rouf.
Rouf memaparkan sederet persoalan yang telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat tersebut. “Masyarakat adat Desa Pantai Raja ini berkonflik dengan PTPN V hingga saat ini terkait ganti rugi lahan,” ujarnya.
Kata Rouf, konflik masyarakat Pantai Raja dengan PTPN V ini sudah berlangsung sangat lama, dimulai sejak tahun 1984. “Pada tahun itu (1984), masyarakat mengaku kebun karet mereka telah diserobot oleh PTPN V seluas 1.013 hektar, namun hingga saat ini lahan tersebut belum diganti rugi, meskipun sudah ada beberapa kali pertemuan antara masyarakat dengan PTPN V untuk membuat berita acara kesepakatan terkait ganti rugi lahan,” jelasnya.
Sedangkan terkait carut marutnya kemitraan kebun kelapa sawit yang dikelola oleh PTPN V, Rouf menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi petani Kopsa M dan petani Iyo Besamo cukup menyedihkan. Dari gagalnya kebun, hilangnya pendapatan petani dan pembengkakan hutang.
“Ini harusnya perlu menjadi sorotan, kenapa kebun milik Kopsa M bisa gagal ?, padahal PTPN V kan mengelola kebun tersebut sampai tahun 2017. Bukankah PTPN V adalah perusahaan yang berpengalaman di bidang perkebunan ?,” tanya Rouf dengan nada kesal.
Menurut Rouf, gagalnya kebun milik Kopsa M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, memang disengaja oleh PTPN V atau sudah di skenario secara terstruktur, sistematik dan masif.
“Pernyataan kebun gagal ini bukan keluar dari mulut kami, akan tetapi berdasarkan hasil audit penilaian fisik kebun dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar pada tahun 2017,” ujarnya
“Kalau kebun sudah gagal, otomatis pasti akan membuat aktivitas produksi buah berkurang, selanjutnya akan membuat pendapatan petani berkurang, dan tidak sanggup membayar cicilan kredit, pastinya akan membuat hutang semakin membengkak,“ imbuhnya.
Selain itu petani Kopsa M juga mengadukan persoalan lain melalui diskusi yang diadakan oleh PMII tersebut. Rouf mengatakan kalau sampai saat ini hasil penjualan buah milik Kopsa M pada bulan Agustus – September 2021 senilai Rp3,4 miliar belum dibayarkan oleh PTPN V.
Kemudian Rouf menjelaskan persoalan yang dihadapi oleh petani dari Koperasi Iyo Besamo di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kampar. Ia menyebut kalau masalah mereka hampir sama dengan Kopsa M.
“Sebenarnya masalah petani dari Koperasi Iyo Besamo ini hampir sama dengan Kopsa M, tapi agak sedikit lebih ekstrem, karena sudah banyak anggota petaninya yang dipenjara akibat memperjuangkan hak – hak yang tidak diperoleh. Misalnya tidak menerima gaji, lahan diduduki oleh oknum preman, serta kepengurusan yang tidak legal,” ujarnya.
Selain mengadukan persoalannya ke PKC PMII Riau Kepri, Rouf mengatakan bahwa masing – masing perwakilan masyarakat juga menyampaikan aspirasinya. Misalnya dari masyarakat Desa Pantai Raja, Rouf menyebut mereka meminta PTPN V segera merealisasikan janjinya untuk mengganti rugi lahan berdasarkan berita acara kesepakatan.
“Lalu dari petani Kopsa M meminta PTPN V agar mengembalikan lahan sesuai dengan pengakuan hutang di Bank Agro seluas 2.050 hektar, meminta PTPN V jangan ikut campur dalam kelembagaan koperasi dan mencairkan hasil penjulan buah senilai Rp3,4 miliar,” jelasnya.
“Sedangkan petani Iyo Besamo, meminta kepada PTPN V agar lahan seluas 425 hektar di kebun milik koperasi Iyo Besamo agar diserahkan kepada pengurus yang sah atau legal, yakni pengurus yang memiliki surat keputusan dari Kemenkumham tertanggal 27 September 2021,” pungkasnya.
Kemudian petani Iyo Besamo juga meminta PTPN V agar memberhentikan hasil penjualan buah kepada pengurus lama dan membuat rekening bersama atas nama pengurus yang baru dan legal. Sebab sejak awal, setiap penjualan buah milik koperasi Iyo Besamo selalu menggunakan jasa pihak ketiga untuk menghantarkan buah ke PTPN V atau tidak memiliki PB sendiri. (***)