Berita

Selisih 3 Suara, Caleg Gerindra Ajukan PHPU DPRD Dapil Kota Bekasi 1

Published

on

Kuasa Hukum Samsudin Nurseha usai menyampaikan dali permohonannya dalam sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Bekasi Dapil 1, Selasa (30/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa. (Foto : @www.mkri.id)

Jakarta, goindonesia.co – Calon legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Mustofa mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada perolehan kursi anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Kota Bekasi 1. Mustofa mempersoalkan selisih tiga suara antara perolehan yang ditetapkan Termohon (KPU) dan versi Pemohon sendiri.

Pemohon menyebutkan, Termohon menetapkan perolehan suara Mustofa sebanyak 5.598 suara, angka tersebut kurang tiga suara dari versi Pemohon yakni 5.601 suara. Pengurangan suara Pemohon itu terjadi di TPS 60 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak dua suara dan satu suara lagi terjadi di TPS 137 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.

Sementara, terjadi penambahan suara bagi caleg Partai Gerindra lainnya, Yadi Hidayat, sebanyak 30 suara di TPS 36 Kecamatan Bekasi Selatan serta TPS 104 Kelurahan Jaka Mulya sebanyak 19 suara. Pemohon telah menyampaikan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kota Bekasi, tetapi tidak dilanjuti sehingga menjadi acuan oleh KPU RI untuk menerbitkan Keputusan KPU 360 Tahun 2024.

“Sampai dengan permohonan ini dibuat tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu Kota Bekasi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Samsudin Nurseha di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Bekasi 1. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Bekasi sepanjang di Dapil Bekasi 1 dari Partai Gerindra. Menurut Pemohon, perolehan suara Mustofa adalah 5.601 suara.

Perkara Nomor 86-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(***)

*Mahkamah Konstitusi

Trending

Exit mobile version