Berita

Seiring Kedatangan Jamaah Haji, Arab Saudi Longgarkan Aturan Masker

Published

on

Jamaah haji Indonesia gelombang pertama mulai melaksanakan umroh di Masjidil Haram, Makkah, Senin (13/6). Seiring Kedatangan Jamaah Haji, Arab Saudi Longgarkan Aturan Masker Foto: dok. istimewa

Arab Saudi mencabut mandat penggunaan masker di dalam ruangan.

Riyadh, goindonesia.co — Kerajaan Arab Saudi mencabut mandat penggunaan masker di dalam ruangan. Keputusan itu disampaikan bahkan ketika jumlah infeksi Covid-19 terus naik melewati 1.000 kasus baru sehari, setelah mencapai posisi terendah dua digit hanya dua bulan lalu.

Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan ketika Kerajaan tengah bersiap menyambut sekitar 850 ribu peziarah dari luar negeri, yang akan berpartisipasi dalam ziarah haji tahunan. Gelombang pertama jamaah haji asing mulai berdatangan dari Indonesia awal Juni ini.

Dilansir di Aljazirah, Selasa (14/6/2022), menurut aturan terbaru, pemakaian masker masih diperlukan di tempat-tempat suci Islam, baik di Makkah dan Madinah, tempat peziarah berkumpul untuk beribadah. Adapun penyelenggara acara dan festival dapat terus meminta pengunjung menggunakan masker jika diinginkan.

Kerajaan juga menghapuskan aturan yang mengharuskan menunjukkan bukti vaksinasi pada aplikasi seluler yang diperlukan saat akan memasuki tempat-tempat tertentu, menghadiri beberapa acara, maupun menggunakan pesawat. Dalam beberapa bulan terakhir, aturan penggunaan masker dan penggunaan aplikasi pemantauan kesehatan ini jarang diterapkan.

Penyebaran pandemi Covid-19 telah sangat mengganggu pelaksanaan ibadah haji Muslim. Kegiatan tahunan ini biasanya merupakan penghasil pendapatan utama bagi Kerajaan, yang menghasilkan sekitar 12 miliar dolar per-tahun.

Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, ibadah haji harus dilakukan oleh semua Muslim yang memiliki kemampuan, setidaknya sekali dalam hidup mereka. Namun selama hampir dua tahun, Arab Saudi termasuk di antara negara yang paling ketat di dunia dalam upayanya membatasi penyebaran virus Covid-19.

Beberapa protokol kesehatan sempat diterapkan, termasuk melarang warga negaranya meninggalkan negara itu dan sebaliknya melarang pelancong dari berbagai negara masuk ke Arab Saudi. Bukti vaksinasi wajib diberikan jika ingin memasuki pusat perbelanjaan lokal dan lokasi dalam ruangan lainnya, yang berujung secara dramatis membatasi jumlah peziarah haji tahunan.

Setelah beberapa waktu, Kerajaan Saudi memutuskan melonggarkan aturannya, dengan harapan dapat merayu wisatawan asing di bawah skema baru untuk meningkatkan ekonomi. Sementara itu di negara tetangga Uni Emirat Arab, pemerintah menekankan pentingnya memakai masker di dalam ruangan di tengah lonjakan 100 persen kasus dalam waktu kurang dari seminggu.

Negara berpenduduk 9 juta orang ini memiliki sekitar 1.300 kasus baru yang dikonfirmasi setiap hari, meskipun tingkat vaksinasinya tinggi. Siapa pun yang ditemukan melanggar aturan masker dalam ruangan di UEA akan didenda 3.000 dirham, atau sekitar 815 dolar AS.  (***)

Trending

Exit mobile version