Berita

Sebanyak 40 Pasangan Ikut Serta Isbat Nikah Massal yang Digelar MUI

Published

on

Isbat Nikah Massal yang Digelar MUI (Foto : @mui.or.id)

Tangerang, goindonesia.co – Sebanyak 40 pasangan pengantin mengikuti Isbat nikah yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Kecamatan Pakuhaji, Tangerang ini dihelat sebagai rangkaian agenda Milad ke-49 MUI.

Penanggung jawab Isbat Nikah Massal Milad ke-49 MUI, Ferawati, MSi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama, sehingga pernikahan yang dilakukan tercatat dalam dokumen negara.

“Kegiatan ini merupakan komitmen MUI dalam mempedulikan masyarakat agar setiap warga negara mendapatkan dokumen pernikahan yang tercatat di dokumen negara. Dikarenakan memang banyaknya pernikahan yang belum tertera pada dokumen negara,” ujar Ferawati saat diwawancarai tim MUIDigital di arena Isbat Nikah, Jumat (12/7/24).

Selain itu dia juga mengatakan, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun tercatat resmi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di mana masyarakat tersebut berdomisili.

Rangkaian kegiatan Isbat Perkawinan Massal nantinya akan diselenggarakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pelaksanaan sidang sibat perkawinan massal, dan akan dilanjutkan dengan tahap ke dua, yaitu pelaksanaan resepsi isbat perkawinan massal.

“Pada kegiatan Isbat Nikah massal ada dua tahap yang akan diselenggarakan, yang pertama adalah tahap sidang isbat yang diselenggarakan pada hari ini. Tahap kedua dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan resepsi yang digelar di Gedung Serbaguna Kabupaten Tanggerang, pada 21 Juli 2024,” kata dia.

Lebih lanjut, dalam sesi wawancara tersebut Ferawati juga menjelaskan dalam pelaksaanaan Sidang Isbat Nikah Massal ini diikuti masyarakat Tanggerang yang berasal dari tujuh desa dan juga satu kelurahan.

Rangkaian kegiatan Isbat Perkawinan Massal nantinya akan diselenggarakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pelaksanaan sidang sibat perkawinan massal, dan akan dilanjutkan dengan tahap ke dua, yaitu pelaksanaan resepsi isbat perkawinan massal.

“Pada kegiatan Isbat Nikah massal ada dua tahap yang akan diselenggarakan, yang pertama adalah tahap sidang isbat yang diselenggarakan pada hari ini. Tahap kedua dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan resepsi yang digelar di Gedung Serbaguna Kabupaten Tanggerang, pada 21 Juli 2024,” kata dia.

Lebih lanjut, dalam sesi wawancara tersebut Ferawati juga menjelaskan dalam pelaksaanaan Sidang Isbat Nikah Massal ini diikuti masyarakat Tanggerang yang berasal dari tujuh desa dan juga satu kelurahan. (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Trending

Exit mobile version