FGD yang dilaksanakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan sejumlah stakeholders bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan PT KAI” di Hotel Borobudur Jakarta Pusat (Foto : @www.kai.id)
Jakarta, goindonesia.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengajak sejumlah stakeholders bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan PT KAI” di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam FGD ini yakni Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Adapun peserta FGD tersebut dari Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian ATR/BPN dari pusat dan daerah, serta Kementerian BUMN, BPK, BPKP, KPK, serta internal KAI.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengatakan, FGD ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang sejarah aset tanah dan/atau bangunan KAI, status modal atau kekayaan Negara yang dipisahkan pada KAI termasuk di dalamnya aset tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam aktiva KAI, legalitas status tanah dan/atau rumah perusahaan KAI, serta terkait penjagaan, penanganan permasalahan, dan optimalisasi aset KAI.
Karena dalam praktiknya upaya PT KAI untuk melakukan penjagaan dan optimalisasi Aset Tanah dan/atau Bangunan terkadang menemui hambatan dari pihak-pihak yang menguasai tanpa hak dengan selalu mendalilkan bahwa Aset Tanah PT KAI adalah Tanah Negara Bebas serta Aset Rumah Perusahaan PT KAI adalah Rumah Negara, sehingga pada akhirnya PT KAI perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset bahkan sampai upaya litigasi berperkara di Pengadilan.
“Dalam rangka penjagaan, penanganan permasalahan, dan optimalisasi aset tanah dan/atau bangunan khususnya rumah perusahaan KAI, diperlukan pemahaman bersama antara KAI dan pihak eksternal terkait sejarah, legalitas aset tanah dan/atau bangunan serta perbedaan antara status aset tanah dan rumah perusahaan KAI dengan tanah negara bebas dan rumah negara dalam suatu acara FGD,” kata Sandry.
Berdasarkan data dan fakta yang ada serta Putusan Pengadilan yang sudah inkracht dalam perkara perdata, pidana umum & pidana khusus (korupsi), aset Tanah yang tercatat dalam neraca PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga bukan tanah negara bebas, dan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam neraca KAI bukanlah merupakan rumah negara. Dengan demikian, bilamana ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim, menduduki, dan/atau menguasai baik aset Tanah PT KAI maupun Rumah Perusahaan secara melawan hukum akan dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan baik pelaporan pidana umum maupun pidana korupsi.
“Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Di samping itu, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertipikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik,” kata Sandry.
Selain penertiban dan penyertipikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief Netherlands) untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.
“Dengan adanya FGD KAI dengan stakeholders terkait berbagai permasalahan aset KAI ini, KAI akan semakin optimistis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” kata Sandry. (***)
*(Public Relations KAI)