Kemenparekraf perkuat aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan di destinasi wisata (Foto: Kemenparekraf)
Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memperkuat informasi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ( do and don’t ) wisatawan saat berkunjung ke destinasi maupun sentra ekonomi kreatif Tanah Air.
Hal ini terkait beberapa hal yang tidak sesuai norma yang dilakukan wisatawan mancanegara (wisman) misalnya di sejumlah destinasi wisata di Bali dalam beberapa waktu terakhir.
“Informasi ini harus bisa kita sampaikan di tengah upaya kita memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Bahwa di tengah upaya itu tentu ada kearifan juga penghormatan kepada adat istiadat daerah setempat. Ini harus bisa terus disampaikan dan disosialisasikan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam “Weekly Press Briefing” yang digelar secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Senin (9/5/2022) sore.
Beberapa langkah yang akan dilakukan di antaranya diseminasi informasi melalui berbagai saluran media yang dimiliki Kemenparekraf/Baparekraf, termasuk dengan memaksimalkan algoritma di media sosial agar informasi yang disampaikan tepat sasaran.
Serta juga dengan mengajak seluruh pihak terkait turut menyebarkan informasi, termasuk pengelola destinasi juga para pemandu wisata (guide).
“Harapannya kita terus bisa menyosialisasikan kepada wisatawan bahwa ada norma-norma yang harus dijaga, dan ini yang harus kita lakukan edukasi karena mungkin di negara asal mereka tidak berlaku norma-norma seperti itu. Edukasi ini harus kita lakukan dengan penuh pembinaan agar ini juga tidak merusak reputasi kita dalam keramahtamahan dan tentunya dalam pemulihan ekonomi kita,” ujar Sandiaga.
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani menambahkan bahwa ada kode etik kepariwisataan yang harus menjadi acuan bagi semua orang. Bukan hanya bagi pengelola/pemilik destinasi, tapi juga wisatawan.
Hal ini tentu menjadi tugas bersama. Tidak hanya pemerintah tapi juga seluruh pemangku kepentingan (pentahelix) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Ada do’s and don’ts yang harus dipatuhi oleh wisatawan di suatu tempat, tapi tugas tuan rumah juga untuk menyampaikan apa yang boleh dan apa yang tidak. Mungkin ini agak kurang barangkali yang ada di destinasi tersebut sehingga pengelolanya kemudian guide-nya juga, media pun bisa membantu dalam hal ini jadi semua stakeholder mestinya terlibat dalam hal ini,” kata Ni Wayan Giri Adnyani.
“Tentu wisatawan akan sukarela mematuhi apabila kita memang sudah melakukan edukasi tersebut,” kata Giri. (***)