Berita

Rugikan Negara Rp.6,9 Triliun, Kejagung Tahan Lima Mantan Pejabat Krakatau Steel Terkait Korupsi Blast Furnace

Published

on

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi keterangan pers. (Foto: istimewa)

Jakarta, goindonesia.co -Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menetapkan lima mantan pejabat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan anak usahanya menjadi tersangka. Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada 2011.

Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, Senin (18/7/2022), kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB). Tersangka kedua, yakni ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace 2011.

Tersangka kelima, MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019. Dia sekaligus Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

Kejaksaan Agung langsung menahan kelima tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan. Sebelumnya, Fazwar Bujang berstatus menjadi tahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juli 2022 hingga 6 Agustus 2022. Mantan pejabat lainnya juga ditahan 20 hari sejak 18 Juli 2022 hingga 6 Agustus 2022 di Rutan Salemba.

Kasus ini berawal, pada 2011-2019, saat Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex. Pabrik in melakukan proses produksi besi cair (hot metal) menggunakan bahan bakar batubara (kokas).

Tujuannya, memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah. Perhitungannnya, dengan menggunakan bahan bakar gas, biaya produksi lebih mahal.

“Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton per tahun hot metal,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Kontrak pembangunan pabrik Blast Furnace PT KS ini menggunakan sistem turnkey project (terima jadi). Sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum keempat membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.

Kontraktor pemenang dan pelaksana pada project tersebut yakni MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering. “Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender, lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun,” kata Sumedana.

Ada pun ancaman pidana yang menjerat para tersangka yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Kejagung memeriksa 119 saksi. Selain itu disita dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan bank sindikasi, dan dokumen terkait lainnya.

“Penggeledahan dilakukan pada PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering,” ujar Sumedana.

Tim Penyidik juga meminta keterangan Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, ada alat bukti surat dan dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC. (***)

Trending

Exit mobile version