Berita

Reviu Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Kemenag Tekankan Aspek Transformasi Digital dan Kewirausahaan

Published

on

Reviu Regulasi GTK Madrasah (Foto : @kemenag.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Perkembangan zaman menuntut peningkatan kompetensi dan kinerja Kepala Madrasah dalam menjaga relevansi dan mutu pendidikan. Kepala Madrasah tidak semata harus kompeten pada aspek manajerial, tapi juga canggih dalam transformasi digital dan punya kemampuan kewirausahaan.

Pesan ini disampaikan Plt Direktur Guru dan Tenaga Kepandidikan (GTK) Madrasah M Sidik Sisdianto saat memberi pengarahan pada Reviu Regulasi GTK Madrasah di Jakarta, Kamis (22/2/2024). Giat ini diikuti perwakilan Kepala Bidang Pendiidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Tim Tenaga Kependidikan Kanwil Kemenag Provinsi, Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) madrasah, serta sejumlah Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Taanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

“Kita harus mampu wujudkan transformasi layanan digital di madrasah. Untuk itu Penilaian Kinerja Kepala Madrasah juga harus dikembangkan akan pelaksanaannya juga berbasis digital (paperles),” terang M Sidik Sisdianto.

Selama ini, penilaian kinerja Kepala Madrasah didasarkan pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM). Sidik meminta regulasi direviu agar dapat memfasilitasi atau memudahkan kerja kepala madrasah dalam mencapai tujuan, bukan malah mengekang atau mempersulit.

“Tujuan dari pelaksanaan PPKM adalah untuk mengukur tingkat keberhasilan kepala madrasah dalam mengelola lembaga dan menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah,” sebutnya.

“PKKM juga didesain untuk menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menentukan efektifitas kinerja, pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah, serta menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya,” sambungnya.

Ada empat unsur yang dinilai pada PKKM, yaitu: usaha pengembangan/inovasi madrasah (termasuk berkenaan transformasi digital), pelaksanaan manajerial madrasah, pengembangan kewirausahaan, serta capaian prestasi (baik madrasah/institusi, kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan, serta peserta didik).

“Kita harus memastikan bersama juknis PKKM yang kita susun lebih simpel, mudah diterapkan dan dapat memotret/mengukur kinerja kepala madrasah secara tepat,” pesan Sidik.

Selain juknis PKKM, kegiatan ini juga melakukan reviu dan harmonisasi sejumlah kebijakan lainnya yang terkait guru dan tenaga kependidikan madrasah dengan peraturan setingkat/lebih tinggi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga lain. Beberapa peraturan yang direviu dan diharmonisasi antara lain:

1) PMA No.2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI yang telah diubah melalui PMA No.31 tahun 2013;

2) PMA No. 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang telah diubah melalui PMA No.24 tahun 2018; dan

3) PMA No.38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. (***)

*Kementerian Agama RI,  Biro HDI Kemenag

Trending

Exit mobile version