Berita

Irjen Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Published

on

Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Jakarta, goindonesia.co – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

“Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusan sidang etik Ferdy Sambo.

Usai pembacaan putusan itu, Ferdy Sambo membacakan permohonan maafnya kepada Polri.

Sidang etik Ferdy Sambo ini berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.57 WIB.

Ferdy Sambo menjalani sidang etik karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang etik tersebut, sejumlah 15 saksi dihadirkan. Beberapa di antaranya, yakni mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Selain itu, juga dihadirkan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf.

Persidangan etik terhadap Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua. Sedangkan, anggota sidang komisi ada Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Gubernur PTIK.

Bharada E Bersaksi Lewat Virtual

Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, memberikan keterangan secara virtual melalui Zoom.

Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy, menjelaskan kehadiran Bharada E secara virtual dalam sidang etik Ferdy Sambo, karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK (sebagai) JC dipisah,” kata Ronny, Kamis (25/8).

Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Bahwa pemberian kesaksian secara virtual bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.

“Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan,” ujar Edwin.

Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.

“Kami berkoordinasi dengan Bareskrim,” ucap Edwin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyatakan hal yang sama bahwa Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.

“(Alasan tidak hadir langsung) di antaranya seperti itu (justice collaborator),” ujar Dedi.

Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB. Diawali pembukaan sidang oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri dilanjutkan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar (Ferdy Sambo) oleh penuntut.

Setelah dibuka kemudian dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelahnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Hingga pukul 14.55 WIB para saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang dari total 12 saksi yang dihadirkan.

Tiga saksi tersebut adalah Bharada E, Bripka Ricly Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (***)

Trending

Exit mobile version