Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (Foto: Istimewa, @jabar.viva.co.id)
Jawa Barat, goindonesia.co – Kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) secara resmi melaporkan Ketua beserta semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Tak hanya KPU, TPDI juga melaporkan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) karena keterlibatannya dalam pembuatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Polri belum mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 itu. Karenanya, ia mengambil langkah melapor pada Bareskrim Polri untuk mendapat kepastian.
“Kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri. Sehingga, kami mengambil langkah datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip pada Senin, 4 Maret 2024.
Petrus juga menegaskan informasi bahwa Ketua dan seluruh komisioner KPU menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi.
“Kita meminta seluruh komisioner KPU didengar karena mereka jadi sorotan publik dari hari ke hari. Kita membaca media Hasyim Asy’ari dan kawan-kawan disebut-sebut sebagai orang yang harus bertanggung jawab terhadap dugaan pelanggaran hasil pilpres,” ucapnya.
Selanjutnya Petrus meminta Rektor ITB untuk menjelaskan perihal kabar yang menyebut bahwa Sirekap milik KPU merupakan aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh ITB. Apalagi terdapat banyak kejanggalan dalam sistem hitung cepat tersebut.
“Kemudian, juga karena disebut-sebut bahwa Sirekap itu adalah hasil kerja sama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul Sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB,” ucapnya.
Kendati sudah membawa beberapa bukti dalam laporannya, menurut Petrus laporannya belum diterima oleh Bareskrim Polri. Kata Petrus, pihaknya disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Kabareskrim, Wahyu Widada.
Petrus juga mengungkapkan laporannya tidak diterima karena ia harus menjelaskan apa dan bagaimana Sirekap, sementara pihak mengaku sebagai orang awam terkait Sirekap.
“Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin (4 Maret 2024), kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa,” katanya. (***)
*@jabar.viva.co.id