Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (baju seragam putih dekat mikrofon) saat memberikan keterangan masukan dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Jakarta, Rabu 12 April 2023 (Fotog: Jaa Rizka Pradana, @https://www.bawaslu.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Bawaslu memberikan masukan sekaligus menyampaikan isu krusial terkait pencalonan legislatif yang meliputi calon DPR; DPRD; dan DPD dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, DKPP, dan Kemendagri. Agenda RDP kali ini yakni konsultasi dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) yakni PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta perubahan kedua PKPU 10 Tahu 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan ada lima isu krusial pada tahapan pencalonan DPR dan DPRD ini. Kelima isu tersebut yakni pembulatan syarat minimum 30 persen calon anggota legislatif perempuan, batasan dan waktu partai untuk mengubah nomor urut bakal caleg, surat keterangan sehat yang dapat dikeluarkan oleh rumah sakit mana saja, simulasi waktu pencetakan logistik dengan waktu penetapan daftar calon tetap (DCT), serta perlukah seluruh ijazah Caleg disertakan atau cukup ijazah terakhir.
Bawaslu juga turut memberikan sejumlah masukan. Bagja menyebut dalam pasal 11 huruf k rancangan PKPU Pencalonan DPR/ DPRD telah mengatur pengunduran diri bagi yang akan mencalonkan dari latar belakang kepala dan wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polisi, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Namun bagaimana dengan status kepala desa? Terdapat larangan bagi kepala desa menjadi pengurus partai politik (UU 6/2014) meskipun larangan tersebut pada koteks pengurus namun sudah pasti ketika kepala desa mencalonkan harus menjadi anggota partai politik. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 hurf n RPKPU ini,” paparnya dalam RDP yang dihadiri pula dua anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Puadi di Gedung DPR/ MPR RI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Terkait dengan Pasal 22 ayat (1) dan (2) mengenai aturan ijazah, Bagja memberi catatan ketika tidak terdapat kondisi yang membuktikan sekolah tidak bersedia menerbitkan, terdapat kondisi sekolah diluar negeri, terdapat kondisi sekolah sudah tidak ditemukan.
“Mengingat catatan ‘konsinyering’ bahwa apakah perlu untuk menyerahkan seluruh ijazah atau cukup ijazah terakhir?” cetusnya.
Masukan berikutnya soal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diatur dalam Pasal 27 dan 28. Bagja meminta kepada KPU untuk memberikan akses pembacaan Silon kepada para pengawas pemilu di setiap tingkatan, bahkan agar dapat dikonstruksikan sebuah pasal atau ayat tambahan untuk akses kepada Bawaslu.
“Dengan akses tersebut segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu,” tutur lelaki kelahiran Medan itu.
Masih soal Silon, Bagja menilai KPU perlu membuka metode pendaftaran langsung melalui penyerahan data dan dokumen secara fisik/salinan digital bagi caleg sehingga tidak hanya melalui Silon. Hal ini menurutnya guna mengantisipasi ketika Silon mengalami permasalahan dalam unggah data dan dokumen.
“Ini juga penting untuk KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu memberikan ruang yang cukup dan menjaga hak Peserta Pemilu,” katanya.
Bagja juga memberi masukan terhadap pengaturan perubahan nomor urut caleg yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 74 ayat (3). Dalam ketentuan penyusunan DCS dan penetapan DCT tersebut, nilai dia, KPU tidak memberi ruang bagi parpol peserta pemilu untuk dapat mengatur ulang urutan caleg sebagai dampak atas perubahan atau pencoretan caleg. (***)
*BAWASLU RI, @www.bawaslu.go.id