Berita

Rapat Pleno Ke-58 Dewan Syariah Nasional Sikapi Tantangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Published

on

Rapat pleno ke-58 Dewan Syariah Nasional (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dewan Syariah Nasional (DSN) membuka rapat pleno ke-58. Acara rutin yang diadakan setiap tiga bulan sekali ini bertujuan untuk merespon dan menjawab pertanyaan serta isu-isu yang relevan dalam ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Badan Pengurus DSN-MUI Kiai Cholil Nafis menjelaskan, salah satu fokus utama rapat kali ini adalah merespon fatwa-fatwa yang sedang beredar di masyarakat serta memberikan landasan hukum yang lebih kuat terkait teori hukum keagamaan. 

“Biasanya kami menerima pertanyaan dari industri atau dari Dewan Pengawas Syariah untuk diberikan fatwa di Dewan Syariah Nasional. Namun, kali ini, fokus kami adalah merespon fatwa-fatwa yang sudah ada di tengah-tengah kita. Kami juga memberikan landasan yang lebih kuat terhadap teori hukum keagamaan dalam konteks lembaga keuangan,” jelasnya pada Rapat Pleno DSN-MUI Ke-58, Rabu (3/7/2024) di Hotel Discovery Ancol, Jakarta.

Peran DSN-MUI tidak hanya sebatas memberikan fatwa, tetapi juga membahas berbagai persoalan baru yang muncul, seperti Akad I’arah; Jual-Beli Al-Mal al-Musytarak dan Jual-Beli Al-Mal Al-Musya’; serta Ijarah Al-Mal Al-Musytarak, dan Ijarah Al-Mal Al-Musya.

“Dalam bisnis Islam, kita tidak membatasi kerja sama hanya berdasarkan perbedaan akidah, melainkan lebih menitikberatkan pada aspek etika dan kesesuaian dengan akad yang telah disepakati,” tambahnya.

Mengenai pentingnya empat draft fatwa tersebut, Kiai Cholil Nafis menekankan mengenai Ijarah Al-Mal Al-Musytarak dan Ijarah Al-Mal Al-Musya.

“Fatwa dari DSN-MUI sangat penting karena memberikan panduan yang jelas terkait transaksi, seperti jual-beli Al-Mal al-Mushtarak dan jual-beli Al-Mal Al-Musya’. Fatwa ini membantu dalam mengatur bisnis yang melibatkan saham dan transaksi lainnya, serta memastikan bahwa setiap tindakan ekonomi dan keuangan syariah berlandaskan hukum Islam yang benar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kiai Cholil Nafis menjelaskan, fatwa bukan sekedar memberikan panduan hukum, tetapi juga akan mengawasi.

“Fatwa ini bukan hanya untuk memberikan panduan hukum, tetapi juga menjadi acuan bagi dewan pengawas syariah dalam mengawasi seluruh aspek keuangan syariah. Fatwa yang dikeluarkan juga diharapkan dapat memberikan pencerahan dan jawaban atas persoalan-persoalan yang kompleks dalam lembaga keuangan dan ekonomi,” katanya.

Selain memberikan fatwa, DSN-MUI juga aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan keputusannya kepada masyarakat luas. 

“Keputusan yang dikeluarkan oleh DSN-MUI secara otomatis akan diakomodasi dalam peraturan perundangan yang berlaku, baik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, maupun Kementerian Keuangan,” ungkapnya

Langkah-langkah untuk mengedukasi dan mensosialisasikan program utama termasuk kolaborasi dengan lembaga lain seperti Komisi Da’wah MUI dan para stakeholders. 

“Kami tidak hanya menyosialisasikan fatwa-fatwa ini kepada lembaga ekonomi dan keuangan, tetapi juga kepada masyarakat umum melalui berbagai media, termasuk pertemuan, audio visual, dan media televisi,” Jelasnya.

Kiai Cholil Nafis berharap bahwa Dewan Syariah Nasional dapat terus memberikan inovasi dalam kerangka hukum Islam di Indonesia, sebagai solusi dinamis terhadap tantangan yang dihadapi oleh lembaga keuangan dan ekonomi. 

“Fatwa yang kami hasilkan diharapkan mampu memberikan jawaban dan pencerahan atas berbagai persoalan yang muncul, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah,” paparnya. (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Trending

Exit mobile version