Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto : @mui.or.id)
Jakarta, goindonesia.co – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 pada 8 November 2023 silam mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. MUI juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel dan yang mendukung penjajahan dan zionisme sebisa mungkin. Lantas, seperti apa pandangan masyarakat Indonesia terhadap keputusan tersebut?
Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi melaporkan hasil analisis mengenai tanggapan warga net di media sosial mengenai adanya fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023. Perlu diketahui, Drone Emprit adalah alat untuk memonitor percakapan warga net di media sosial. Dari hasil analisis dari Drone Emprit tersebut menyatakan, 66% respons warga net menyambut fatwa MUI itu dengan positif. Data tersebut diambil bersumber dari media online dan media sosial X.
“Sebelum ada fatwa MUI, publik tidak terlalu merespons ajakan boikot. Ajakan boikot itu sudah dari gerakan internasional, yakni gerakan Boycott, Divestment, and Sanction (BDS). Itu sudah ada gerakan internasional dan Indonesia untuk mengajak boikot. Namun, sepertinya kurang disambut masyarakat karena mereka tidak terlalu paham tentang gerakan internasional untuk memboikot produk-produk Israel. Nah, setelah MUI membuat fatwa boikot tadi, ternyata langsung didengar luas sekali oleh masyarakat, bahkan sampai di desa-desa. Jadi dampak dari ajakan MUI ini luar biasa,” jelas Ismail ketika diwawancarai via WhatsApp, Kamis (23/11).
Fatwa MUI ini juga didukung oleh berbagai kalangan, mulai dari ulama, anggota DPR, hingga influencers media sosial. Selain itu, warga net juga turut membagikan informasi mengenai perusahaan dan produk mana saja yang pro Israel.
Di samping itu, ada sekitar 7% tanggapan negatif terhadap fatwa MUI terbaru ini dari hasil analisis Drone Emprit. Warga net yang memberikan respons negatif beranggapan bahwa Fatwa MUI tersebut dapat menimbulkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pendiri Drone Emprit juga mengatakan bahwa fatwa MUI tersebut bisa dimanfaatkan oleh kompetitor produk.
“MUI tidak membuat lebih detail apa saja produknya. Bisa jadi mungkin di dalamnya ada orang yang memanfaatkan, misalnya seperti kompetisi produk. Biasanya ada disinformasi. Masyarakat harus jeli juga di situ untuk memilah benarkah suatu produk itu ada hubungannya dengan israel? Bisa saja produk tersebut dari bangsa sendiri. Kadang orang langsung membuat list-nya saja dengan niat berkompetisi. Ini harus diwaspadai oleh masyarakat,” jelas Ismail.
Fatwa MUI nomor 82 Tahun 2023 ini menuai berbagai respons positif maupun negatif. Salah satu faktor adanya perbicangan luas di media sosial karena adanya kemungkinan MUI mengevalusasi label halal produk terafiliasi Israel. (***)
*MUI – Majelis Ulama Indonesia