Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia DJPK Kemenkeu, Saddam Husin Okviyanto (Dokumentasi : Perpusnas Republik Indonesia, @www.perpusnas.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Mulai pada tahun 2019, Pemerintah Pusat menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan. Penyaluran DAK ini untuk menjawab kebutuhan penyediaan fasilitas perpustakaan di daerah.
Dalam Sesi Panel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2023, Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia DJPK Kemenkeu, Saddam Husin Okviyanto menyampaikan, penyaluran DAK subbidang perpustakaan dilakukan karena adanya ketimpangan pembiayaan, serta kebutuhan daerah akan fasilitas perpustakaan yang canggih dan modern.
“Di Tahun 2019 kami bersama Perpusnas menggagas DAK fisik subbidang perpustakaan. Tujuannya meningkatkan literasi, tetapi outputnya adalah pembangunan gedung perpustakaan yang kemudian bertambah juga untuk pengadaan perabot dan pengembangan koleksi perpustakaan,” ungkapnya pada Selasa, (7/3/2023).
Saddam mengatakan, pelaksanaan DAK subbidang perpustakaan di tahun 2022 termasuk pada bidang yang berprestasi. Pasalnya, persentase penandatanganan kontrak DAK Fisik perpustakaan tergolong tinggi 95,1 persen jika dibanding bidang/subbidang lain. Selain itu, penyaluran DAK tergolong tinggi dengan persentase 94,93 persen jika dibindang bidang/subbidang lainnya.
Meski demikian, lanjutnya, terdapat lima wilayah yang persentase penyaluran dan penandatanganan kontraknya tergolong rendah. Diantaranya, Provinsi DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Tengah.
“Mungkin ini bisa jadi perhatian kita terutama daerah-daerah yang nanti menerima alokasi dana untuk pembangunan perpustakaan. Karena jumlahnya besar jangan sampai gagal kontrak,” lanjutnya.
Di tahun 2023 mekanisme penyaluran DAK telah berubah menyesuaikan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Penyaluran DAK Fisik saat ini bersifat penugasan, dengan konsekuensi harus ditentukan titik lokusnya.
Saddam menjelaskan, penyaluran DAK fisik melalui proposal base artinya berdasarkan usulan yang disampaikan Pemerintah Daerah kemudian dievaluasi dna ditetapkan oleh Perpusnas bersama Bappenas dan Kemenkeu.
Namun, pihaknya meminta ke depannya agar penyaluran DAK lebih berbasis data, artinya data kebutuhan, tingkat Indeks Pembangunan Literasi dan akreditasi.
“Sebenarnya DAK ini sama seperti beasiswa. Diberikan kepada daerah yang kurang mampu dengan kapasitas fiksal rendah namun kebutuhan untuk perpustakaannya tinggi,” jelasnya. (***)
(Sumber : Perpusnas Republik Indonesia, @www.perpusnas.go.id)