Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh (Foto : @mui.or.id)
Jakarta, goindonesia.co – Posisi sekaligus peran ekonomi dan keuangan syariah semakin kokoh dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada 13 September 2024 ini memberikan posisi strategis bagi ekonomi dan keuangan syariah dalam sistem ekonomi nasional.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan, masuknya ekonomi dan keuangan syariah (Eksyar) di RPJPN 2025-2045 merupakan salah satu strategi dan komitmen dalam mendukung ekonomi nasional.
‘’Alhamdulillah pada 13 September 2024 telah diundangkan Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 yang akan jadi haluan pembangunan 20 tahun ke depan. Arah menuju Indonesia Emas 2045,’’ kata ulama yang akrap disapa Prof Ni’am itu kepada MUIDigital, Senin (23/9/2024).
Prof Niam menyebut, salah satu hal penting dalam undang-undang tersebut adalah main streaming (pengarusutamaan) ekonomi dan keuangan syariah dalam menopang pembangunan nasional. Setidaknya, ada 11 ketentuan syariah dan 7 ketentuan halal dalam RPJPN 2025-2045.
‘’Dokumen sudah ditetapkan. Saatnya menguatkan barisan untuk mengawal, mensosialisasi kan dan mengimplementasikan (ekonomi dan keuangan syariah),’’ kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Prof Ni’am menjelaskan, salah satu ketentuan terkait Eksyar di RPJPN 2025-2045 adalah kebijakan dalam mewujudkan kesehatan dengan pengembangan ekosistem halal, termasuk penyediaan produk obat halal.
‘’Ini penting. Harus diarusutamakan. Jadi tanggung jawab pemerintah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelaku usaha kesehatan dan farmalkes, tenaga kesehatan, dokter, juga harus jadi kesadaran kolektif kita,’’ tegasnya.
Selain itu, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyampaikan, penguatan industri halal juga bagian dari komitmen pembangunan ekonomi nasional, utamanya makanan minuman, fesyen muslim, industri kosmetik dan obat-obatan, rantai nilai industri, kewirausahaan dan UMKM industri halal. (***)
*MUI – Majelis Ulama Indonesia