Berita

Presiden Minta Perubahan Budaya Kerja Dari Kebiasaan Dilayani Menjadi Melayani

Published

on

Presiden Jokowi. (Setkab)

Jakarta, goindonesia.co – Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja tapi harus segera mengubah cara berpikir, merespon, dan bekerjanya. Orientasinya harus hasil, untuk mewujudkan pelayanan yang prima, memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Peringatan kinerja ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan secara virtual pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021).

Menurut Kepala Negara, pelayanan publik yang prima tidak terjadi begitu saja, memerlukan komitmen, upaya bersama, sinergitas antarlembaga, ikhtiar berkelanjutan, disiplin yang panjang, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir, dan perubahan budaya kerja. “Mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani,” ungkapnya dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Di masa pandemi, kata Presiden, penyelenggara pelayanan publik dipaksa bertransformasi memanfaatkan lebih banyak teknologi untuk melakukan tugas-tugas pelayanan dan digitalisasi pelayanan untuk mempermudah akses, memberikan pelayanan yang lebih cepat dan terjangkau. 

“Upaya-upaya transformasi yang telah dilakukan di masa pandemi dapat menjadi modal awal untuk mengembangkan inovasi pelayanan publik, untuk menciptakan terobosan dan solusi,” ujarnya.

Presiden menjelaskan, penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan, dan kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan. Presiden pun mengapresiasi upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat, di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.

Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, menurut Presiden, harus memanfaatkan kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas, agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat. 

“Sudah saatnya kita wujudkan birokrasi berkelas dunia secara merata di semua tingkatan, di seluruh Indonesia. Kita manfaatkan dan kembangkan inovasi digital yang inklusif. Kita terapkan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas. Kita tekan, kita minimalkan penyimpangan dan perilaku koruptif di semua lini, di semua lembaga,” ungkap Presiden.

Menurut Presiden, pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik. Sebaliknya, pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk, yang jika kita biarkan dapat menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara negara.

“Penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik. Tuntutan masyarakat terus meningkat. Tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat, berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan, karena situasi terus berubah,” kata Presiden.

Pada akhir sambutannya Kepala Negara menyampaikan selamat kepada para peraih predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. “Jadikan penghargaan ini sebagai inspirasi untuk melahirkan inovasi pelayanan publik, untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih profesional,” ujar Presiden.

Cegah Maladministrasi

Acara Penganugerahan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 diikuti 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi  98 kota, dan 416 kabupaten yang dilakukan secara hybrid. Kegiatan penilaian ini digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan bahwa “Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik” dimaksudkan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, mulai dari lingkup pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, lembaga pemerintah hingga kementerian.

Kemenlu Urutan Pertama

Untuk lingkup kementerian, Ombudsman RI telah melakukan penilaian terhadap 275 produk dari 24 kementerian terkait pemenuhan komponen standar pelayanan, yang dilakukan selama periode Juni-Oktober 2021. Ombudsman RI pun telah memberikan penghargaan kepada 5 kementerian yang mendapat nilai tertinggi. 

Kementerian Luar Negeri menempati urutan pertama dengan nilai 96,87. Urutan selanjutnya, Kementerian Keuangan (nilai 90,33); Kementerian Perhubungan (nilai 89,96); Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (nilai 89,39; serta Kementerian Ketenagakerjaan (nilai 88,42).

Dilansir Kemlu go.id, Inspektur Jenderal Ibnu Wahyutomo selaku wakil dari Kementerian Luar Negeri saat menerima Anugerah Tertinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 menyatakan bahwa capaian yang diraih Kementerian Luar Negeri akan menjadi lecutan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar dapat mempertahankan predikatnya di masa mendatang. (***)

Trending

Exit mobile version