Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan persnya yang diadakan di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu, 1 Juni 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Kota Dumai, goindonesia.co – Presiden Joko Widodo mengecam keras serangan militer Israel ke Rafah, Palestina dalam keterangan pers yang diadakan di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu, 1 Juni 2024. Penegasan ini dilakukan Presiden sebagai respons atas eskalasi kekerasan yang terjadi baru-baru ini.
“Meskipun sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi saya ingin mengulang lagi bahwa Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden juga menekankan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional, termasuk perintah dari Mahkamah Internasional untuk menghentikan ofensif mereka terhadap Palestina.
“Israel mestinya memiliki kewajiban untuk menaati Mahkamah Internasional, termasuk penghentian ofensif serangan ke Palestina,” imbuhnya.
Kecaman ini menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, serta mendukung perdamaian dan kestabilan di Timur Tengah.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Putusan itu disampaikan pada Jumat (24/05) lalu.
Dalam putusannya sebagaimana dikutip dari situs resminya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah, yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.
Selain itu, Israel juga harus menjaga agar penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan.
“Mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang berwenang untuk menyelidiki tuduhan genosida,” lanjut bunyi putusan tersebut. (***)
*(BPMI Setpres)