Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta, goindonesia.co – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pileg DPR RI di Dapil Aceh II. PPP merasa 5.300 suaranya dipindah ke Partai Garuda oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PPP, Bakas Manyata, dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024). Bakas menyebut semestinya PPP memperoleh total suara 98.214 di Dapil Aceh II.
Dapil Aceh II meliputi wilayah Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa. Perkara itu teregister dengan nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Jadi di Dapil Aceh, perbandingan perolehan PPP versi termohon (KPU), PPP mendapatkan 92.914 suara, sedangkan pemohon (pihaknya) 98.214 suara, artinya ada selisih 5.340 suara,” kata Bakas dalam sidang sengketa, Selasa (30/4/2024).
Dia mengatakan 5.300 suara itu diambil oleh Partai Garuda. Dia menyebut perolehan suara Partai Garuda di Dapil II Aceh seharusnya 40.
“Diambil 5.300 suara oleh Partai Garuda. Harusnya Partai Garuda 40 suara, hanya 40 suara. Tapi ditetapkan oleh KPU 5.340 suara,” ucapnya.
PPP pun meminta MK memerintahkan KPU menetapkan hasil rekapitulasi seperti hasil penghitungan mereka. Berikut petitumnya:
Menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan partai Garuda yang benar untuk Pemilu anggota DPR RI tahun 2024 pada daerah pemilihan Aceh II Provinsi Aceh sebagai berikut:
PPP perolehan suara yang benar: 98.214 suara
Partai Garuda: 40 suara (***)
*@news.detik.com