Foto: Suasana di Termiinal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Jakarta, goindonesia.co – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 1 hingga 7 Februari 2022 di Jawa – Bali, hingga perkembangan berikutnya.
Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan.
Selain itu, pemerintah menetapkan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Mengacu kebijakan Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Lantas, bagaimana aturan aturan penerbangan selama masa PPKM?
Instruksi Menteri Dalam Negeri 6/2022 menetapkan, syarat perjalanan domestik untuk transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara masih diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Khusus di wilayah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas pesawat udara diperbolehkan maksimal 100%.
Pemerintah sendiri masih merujuk kepada aturan lama terkait syarat perjalanan pesawat. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Januari, meski masa berlaku aturan lama habis pada 2 Januari 2022.
Kebijakan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/2/2022).
Merujuk pada Surat Edaran tersebut, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat:
Syarat Naik Pesawat Dari dan Ke Jawa – Bali
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
– Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam untuk yang baru divaksinasi dosis pertama
– Hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan bagi yang telah divaksin dosis lengkap
Syarat Naik Pesawat Antar Kabupaten/Kota
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
– Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian Kewajiban Vaksin
– Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
– Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
– Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (***)