Berita

PPATK Sebut Sejak 2017 Total Transaksi Judi Online Capai Rp 155 Triliun

Published

on

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jakarta, goindonesia.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sejak 2017 hingga kini total transaksi yang diduga berkaitan dengan judi online mencapai Rp 155 tirilun. PPATK terus mengusut ini karena merupakan salah satu tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejak tahun 2017 transaksi judi online cenderung meningkat tiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis lebih dari 155 triliun rupiah,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustianvandana dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Sementara terkait pelaporan, Ivan mengaku sejak 2019 pihaknya sudah melaporkan lebih dari 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Dan tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” jelas Ivan.

Sejumlah hasil analisis baik proaktif maupun reaktif telah PPATK sampaikan kepada pihak Kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Khusus untuk periode Agustus hingga September 2022 PPATK telah menyampaikan hasil analisis terkait perjudian kepada Kepolisian, dengan rincian 21 aasil analisis proaktif dan 16 hasil analisis reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian,” ungkap Ivan.

Sebelumnya, PPATK terus memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupuan judi online. Hal ini merupakan respon atas beragam laporan dari masyarakat yang masuk ke PPATK maupun ke Kepolisian.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, dalam satu bulan, atau periode Agustus hingga September 2022, pihaknya sudah membekukan sementara rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi.

“PPATK juga telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi,” ujar Ivan dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Ivan menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempercepatan tindak lanjut dan pengungkapan aktivitas judi di Indonesia.

“Secara responsif koordinasi PPATK terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” imbuh Kepala PPATK kelima ini.

Marak Judi Online

Menurut Ivan, aktivitas judi online di Indonesia kian merebak dan beragam modus dilancarkan untuk menggaet korban. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

“Perjudian khususnya judi online menjadi marak karena besarnya demand pemain judi di masyarakat sehingga penyedia judi terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” tegas Ivan.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ungkapnya.

Kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun konvensional, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.

“Peran serta masyarakat untuk saling mengingatkan atau pun menegur orang terdekat yang terindikasi menjadi pelaku judi online juga menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah perilaku kecanduan judi online,” Ivan memungkasi. (***)

Trending

Exit mobile version