Ilustrasi alat kontrasepsi (Foto : @mui.or.id)
Jakarta, goindonesia.co – Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2024 lalu meneken PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pada pasal 103 ayat (1) berbunyi “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.”
Kemudian, pada ayat (4) menyatakan “Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitas, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.”.
Hal tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat, karena pada PP tersebut tidak memuat penjelasan yang detail.
“Pada PP 28 tahun 2024 ini menurut saya pribadi seolah-olah diperbolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi. Sekalipun ada keterangan dari pak menteri di TV bahwa itu diperuntukkan untuk anak-anak yang melakukan perkawinan dini, atau yang menikah dini,” ujar Djubaedah kata dia, saat berbincang dengan MUIDigital, Senin (19/8/2024)
Menurut Djubaedah, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan akan menimbulkan persepsi yang salah apabila tidak ada penjelasan soal PP tersebut. Terlebih terkait penyediaan alat kontrasepsi, hal tersebut akan sangat krusial di tengah masyarakat.
Djubaeda mengatakan, sebenarnya tidak hanya pada pasal penyediaan alat kontrasepsi yang menuai banyak konroversi, secara keseluruhan pada PP 28 tahun 2024 juga akan menjadi sangat krusial jika tidak diiringi dengan penjelasan yang baik.
Hanya saja saat ini masyarakat banyak yang terfokus pada penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.
“Sebetulnya PP 28 Tahun 2024 itu tidak hanya masalah penyediaan alat kontrasepsi, tetapi ada beberapa hal lain. Hanya saja masyarakat konsentrasinya adalah mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah,” kata Djubaedah menjelaskan. (***)
*MUI – Majelis Ulama Indonesia