Berita

PP 10/2023 Resmi Berlaku, Ini Tarif untuk Akses Data Dukcapil

Published

on

Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP – Dirjen Dukcapil Kemendagri

Jakarta, goindoensia.co —Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan tarif bagi lembaga yang berorientasi pada profit jika ingin mengakses data dan dokumen kependudukan di Dukcapil. 

Biaya tersebut dikenakan sebagai upaya berbagi beban (burden sharing) untuk menjaga pelayanan agar tetap optimal di tengah kondisi perangkat yang sudah tua dan tidak memiliki dukungan.

Adapun besar biaya yang dikenakan Ditjen Dukcapil beragam, tergantung pada layanan yang diakses oleh perusahaan swasta. Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, berikuta besaran biaya yang dikenakan Dukcapil :

-Verifikasi Data Berbasis Web Kependudukan 

-Melalui webservice NIK – Rp1.000 per NIK

-Melalui webportal NIK  – Rp1.000 per NIK

-Melalui webservice biometric Face Recognition  – Rp3.000 per Biometrik

-Melalui webservice biometric Sidik Jari – Rp2.000 per Biometrik

-Pemadanan Data dan Dokumen  Kependudukan: 

-sampai dengan 1.000.000 jiwa 

-Elemen data lengkap – Rp6,8 juta per paket

-Elemen data tidak lengkap – Rp10 juta per paket

-1.000.001 – 10.000.000 jiwa 

-Elemen data lengkap – Rp13,28 juta per paket

-Elemen data tidak lengkap – Rp20 juta per paket

-10.000.001 – 50.000.000 jiwa 

-Elemen data lengkap – Rp19,5 juta per paket

-Elemen data tidak lengkap – Rp30 juta per paket

-50.000.001 – 100.000.000 jiwa 

-Elemen data lengkap – Rp24 juta per paket

-Elemen data tidak lengkap – Rp40 juta per paket

-di atas 100.000.000 jiwa 

-Elemen data lengkap – Rp33,36 juta

-Elemen data tidak lengkap – Rp50 juta.

-Akses Data Agregat Penduduk 

1. Level 1 – Rp100.000 per enam bulan
2. Level 2 – Rp200.000 per enam bulan
3. Level 3 – Rp300.000 per enam bulan (***)

@news.harianjogja.com

Trending

Exit mobile version