Berita

Potensi Capai Rp180 T, Kemenag Perkuat Kualitas Nazir dan Kebijakan Tata Kelola Wakaf Uang

Published

on

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya memaksimalkan potensi wakaf uang di Indonesia. Salah satu upaya dengan meningkatkan kualitas nazir dan melakukan penguatan kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasinya baru mencapai Rp2,3 triliun.

“Terdapat kesenjangan yang besar antara potensi wakaf uang sebesar Rp180 triliun dengan realisasi wakaf uang pada 2023 yang hanya Rp2,3 triliun. Salah satu cara yang kita tempuh untuk memaksimalkan potensi tersebut ialah dengan peningkatan kualitas nazir dan penguatan kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah,” jelas Waryono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Waryono mengungkapkan, Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim sekitar 238 juta jiwa. Namun partisipasi masyarakat dalam berwakaf masih tergolong rendah. “Partisipasi masyarakat kita dalam berwakaf masih rendah, hanya 6% dari total Muslim di Indonesia yang menjadi wakif,” ungkapnya.

Menurut Waryono, wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi. Penguatan kompetensi nazir, baginya, menjadi faktor penting dalam pencapaian potensi wakaf.

“Kami berharap ada peningkatan pemahaman yang lebih baik bagi nazir dan pemangku kepentingan terkait wakaf, sehingga pengelolaan semakin optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Waryono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Kemenag telah melakukan sejumlah upaya dalam peningkatan kualitas nazir. “Pertama, Kemenag melakukan pendampingan kepada nazir dalam administrasi aset wakaf melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Kedua, melakukan pendampingan bagi nazir dan mauquf alaih dalam memproduktifkan aset wakaf,” paparnya.

Langkah ketiga, lanjutnya, adalah melakukan pendampingan pada nazir dalam penyusunan feasibility studies, agar mampu membuat proposal pendanaan pada Awqaf Properties Investment Fund (APIF) di bawah Islamic Development Bank. “Keempat, penguatan literasi wakaf kepada nazir. Kelima, dalam aspek perlindungan harta wakaf, Kemenag juga melakukan advokasi serta penyuluhan bagi nazir agar tanah wakaf tersertifikasi dan diberikan papan nama sebagai aset wakaf,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag bersama Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia menggelar kegiatan ‘Penguatan Kebijakan Tata Kelola Wakaf dan Kompetensi Nazir dalam Administrasi dan Pengelolaan Pengembangan Wakaf’ di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/5/2024). Kegiatan itu dihadiri 40 peserta perwakilan Kanwil Kementerian Agama, lembaga penyelenggara zakat dan wakaf di tingkat kabupaten/kota, serta berbagai lembaga terkait lainnya.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran Kemenag dalam pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta penguatan pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Trending

Exit mobile version