Foto: Ketum PMKRI Tri Natalia Urada. (dok. istimewa)
Jakarta, goindonesia.co – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengkritik usul anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan buntut kasus Brigadir J. PMKRI menilai usul tersebut tak memiliki dasar.
“Menanggapi terkait itu PMKRI melihat bahwa permintaan itu terlalu dini dan tidak mendasar. Kapolri telah melaksanakan tugas dengan baik, bahkan sangat terbuka terhadap informasi-informasi yang asalnya dari luar artinya Polri melalui timsus sedang bekerja on the track,” tegas Ketum PMKRI Tri Natalia Urada kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Natalia menuturkan Sigit sudah menunjukkan upaya keterbukaan serta hasil investigasi tim bentukannya secara transparan. Penindakan terhadap perwira tinggi dan menengah terkait kasus Brigadir J, bagi Natalia, merupakan bukti Polri menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kapolri telah berusaha membuka kasus ini terang-benderang, tidak pandang bulu. Ini dibuktikan dengan penonaktifan pati, pamen yang oleh timsus yang dinilai berkolerasi dengan kasus yang sedang ditangani, selain para tersangka. Ini membuktikan bahwa Kapolri tegas dan objektif,” ucap Natalia.
Natalia menekankan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang mengalami kendala di awal, seperti keterangan para pihak di lokasi kejadian yang berubah-berubah. Namun, lanjut Natalia, tim khusus kasus Brigadir J telah memenuhi harapan publik.
“Bahwa di dalam proses ini ada hambatan-hambatan termasuk keterangan yang berubah-ubah dari para saksi dan tersangka. Tapi pada intinya proses hukum terkait penembakan Brigadir J sedang jalan dan sesuai harapan publik. Maka semua pihak hendaknya menghormati proses itu dan menghindari spekulasi yang terlalu jauh,” tutur Natalia.
Terakhir, Natalia menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah penanganan kasus Brigadir J yang telah dilakukan Sigit. Dia mengimbau masyarakat tetap mempercayai Polri.
“PMKRI mendukung langkah Kapolri yang telah menjalankan instruksi Bapak Presiden untuk menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang. Dan saya juga menghimbau agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi Polri,” pungkas Natalia.
Sebelumnya Benny K Harman, mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan buntut penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo. Pernyataan Benny itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti disiarkan di akun YouTube DPR RI, siang tadi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Awalnya Benny meminta agar nama jenderal yang bakal mundur jika Sambo tidak menjadi tersangka dibuka ke publik ke Mekno Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud Md.
Setelah itu, Benny juga berbicara mengenai keterangan polisi mengenai kasus Brigadir J yang tidak dipercaya publik.
“Sudah betul Pak Mahfud ada tersangka baru yang penting siapa, kan gitu, Pak, kita nggak percaya polisi, polisi kasih keterangan kepada kita publik, publik kita ditipu kita ini kan, kita dibohongin. Sebab, kita ini hanya baca lewat medsos Pak dan keterangan resmi dari Mabes, kita tanggapi ternyata salah,” ujar Benny.
Barulah Benny mengusulkan Kapolri dinonaktifkan. Dia meminta Menko Polhukam Mahfud Md mengambil alih.
“Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan, sementara diambil alih oleh Menko Polhukam, untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” ujar Benny. (***)