Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan
Jakarta, goindonesia.co – Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengajukan pengunduran diri. Hal ini diduga buntut pernyataan Pimpinan KPK terkait OTT terhadap pejabat Basarnas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tim penyelidik KPK khilaf dalam OTT tersebut. Sebab menangkap anggota TNI aktif yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (28/7).
Beberapa jam usai pernyataan tersebut, Brigjen Asep dikabarkan langsung mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK sekaligus plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Informasi yang dihimpun awak media, ia sudah menyampaikan ucapan pamit kepada koleganya.
Berikut pesan Brigjen Asep yang beredar:
Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI berserta JPU Mabes TNI. Di mana kesimpulannya dalam pelaksaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media.
Sebagai pertanggungjawaban saya selaku direktur penyidikan dan Plt deputi penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai direktur penyidikan dan Plt deputi penindakan.
Percayalah bapak ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi.
Awak media sudah mencoba menghubungi Brigjen Asep serta pihak KPK untuk meminta konfirmasi. Namun belum ada respons.
Dalam OTT pada Selasa (25/7), KPK mengamankan sejumlah pihak. Salah satunya ialah Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan anggota TNI. Ia diamankan di daerah Jakarta Timur usai transaksi uang.
Belakangan, berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya ialah anggota TNI.
Keduanya ialah Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri. Keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengaturan lelang proyek di Basarnas selama kurun 2021-2023.
TNI keberatan dengan adanya penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto itu.
Letkol Afri sendiri terjaring OTT KPK pada Selasa (25/7). OTT itu terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di Basarnas. Henri tidak ikut termasuk sebagai pihak yang diamankan dalam OTT itu. Namun dia diduga pihak penerima uang dan dijerat tersangka.
Hal ini yang kemudian diprotes oleh TNI. Sebab, penetapan tersangka terhadap anggota TNI dinilai seharusnya dilakukan oleh pihak TNI itu sendiri, bukan KPK.
Pihak TNI kemudian mendatangi KPK guna membahas mengenai hal tersebut. Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono dan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko hadir secara langsung.
Dari hasil pertemuan di lantai 15 Gedung Merah Putih pada Jumat (28/7), KPK kemudian meminta maaf. Pimpinan KPK juga menyatakan ada kekhilafan yang dilakukan tim penyelidik. (***)
*@kumparan.com