KSAD Jenderal Dudung Abdurachman di Mabesad, Jakarta, Rabu (7/12/2022).((KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA))
Jakarta, goindonesia.co – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menegaskan perwira menengah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) layak dipecat jika terbukti telah melakukan dugaan pemerkosaan terhadap prajurit wanita.
Adapun perwira menengah tersebut berinisial Mayor Infanteri BF yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.
Sementara, korban merupakan anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER. Menurut Dudung, pemecatan bisa dilakukan apabila perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pelanggaran dalam aturan hukum militer.
“Kalau sesuai dengan aturan hukum militer, yang namanya militer dengan militer, itu pecat,” kata Dudung usai memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting bagi Fasilitator Kodim Tahun 2022 bersama BKKBN di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Menurut Dudung, sanksi pidana dan etik bisa saja diterapkan apabila dalam proses pemeriksaannya ditemukan bukti kuat.
“Dua-duanya (etik dan pidana) kalau misalnya, nanti kita akan cek apakah betul pemerkosaan apa tidak, kita cek dulu. Belum proses ceritanya bahwa itu diperkosa, karena akan kita cek,” terang dia.
Dudung mengatakan, pelaku saat ini tengah diproses oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, pelaku kini sudah ditahan. “Dalam proses, sekarang di Puspom, lagi diproses, kan pengaduan dari yang diperkosa ya, laporan kemudian Puspom sudah bergerak, sudah diproses, yang bersangkutan sudah ditahan. Nanti akan terus dicek kembali,” ujar Dudung.
Terkait kondisi korban, Dudung menuturkan bahwa korban saat ini tengah mendapat bantuan pemulihan dari atasan Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
“Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad itu, untuk dipulihkan,” imbuh dia. Sebelumnya diberitakan, Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Peristiwa ini pun telah dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.
“Oh sudah, sudah proses hukum langsung,” kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka),” ujar dia. Andika juga menjelaskan bahwa Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Selain itu, Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI,” terang Andika.
Andika menyatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terlebih, tindakan tercela Mayor Infanteri BF ini dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri.
Untuk itu, selain pidana, Andika memastikan Mayor Infanteri BF akan dipecat dari TNI. “Oia kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada.
Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat.
Itu harus,” tegas Andika. Ia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF. “Enggak ada, enggak ada kompromi,” imbuh dia. (***)