Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi berbincang dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. (Foto-foto: Dukcapil/Lukman)
Jakarta, goindonesia.co – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus membangun kolaborasi dan sinergisitas menuntaskan masalah data pemilih Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah 2024.
Sebagai Direktur Jenderal Dukcapil yang baru 1,5 bulan dilantik Menteri Dalam Negeri, Dirjen Teguh Setyabudi menyambut baik upaya menyambung chemistry atau rasa saling bertaut dan terkoneksi antara KPU dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Upaya ini ditandai dengan kunjungan bersilaturahmi Dirjen Teguh Setyabudi dengan para Komisioner KPU di ruang rapat Komisioner KPU, di Jl. Imam Bondjol, Jakarta, pada Kamis (3/5/2023).
Dirjen Dukcapil didampingi Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, Direktur Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk, dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) AS Tavipiyono. Sedangkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pada kesempatan itu didampingi Komisioner KPU Parsadaan Harahap, dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima.
Mantan Dirjen Bangda dan Kepala BPSDM Kemendagri ini menyatakan, dirinya siap meneruskan kolaborasi dan sinergi Ditjen Dukcapil demi mendukung kelancaran tugas KPU menyiapkan berbagai tahapan pemilihan umum. “Apa yang sudah baik dilakukan di masa lalu, di masa saya akan terus terjalin dengan baik dan kami siap betul-betul mendukung kelancaran tugas dan peran KPU dalam rangka Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak,” kata Dirjen Teguh.
Dirjen Teguh Setyabudi mengaku tak pernah lupa dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang selalu mendorong Dukcapil terus proaktif memutakhirkan data penduduk untuk Pemilu 2024. “Saat ini jumlah penduduk Indonesia per Desember 2022 sudah mencapai 277,7 juta jiwa. Sementara jumlah penduduk wajib KTP-el lebih 201 juta jiwa yang 99,40 persen di antaranya sudah memiliki KTP-el,” jelas Teguh.
Ia pun memaparkan perkembangan dan kondisi data kependudukan Indonesia pada saat ini, sistem SIAK Terpusat, serta dukungan Tim Dukcapil membantu KPU dalam verifikasi data pemilih dan menambah bandwidth.
Teguh mengharapkan kepada KPU untuk menginformasikan segera kepada Ditjen Dukcapil apabila ada permasalahan data, supaya dapat segera diselesaikan secara bersama. “Saya pula berharap antara KPU RI dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dapat memiliki cara pandang yang sama, dan saling menguatkan komunikasi/koordinasi sehingga kalau ada masalah diselesaikan bersama agar tidak saling tuding,” kata Teguh.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, satu-satunya pintu bagi KPU menerima data kependudukan maupun data pemilih seperti Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) melalui Ditjen Dukcapil, dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) melalui Kemendagri dan Kementerian Luar Negeri. “Kalo data pemilih ada 2 pintu yakni Kemendagri dan Kemenlu, dan kami meyakini data Kemenlu sudah disinkronisasi dan dipadupadankan dengan Kemendagri. Sehingga apa pun data pemilih kami percayakan satu pintu kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Hasyim.
Hasyim juga mengharapkan bila para pihak meminta saling mencocokkan data, pihak KPU dan Ditjen Dukcapil berada dalam posisi “satu kata dan satu bahasa”. “Sehingga secara kelembagaan kita ini tidak ‘diadu’. Ini yang kami nilai penting,” kata Hasyim.
Terkait penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada Parpol akan dilakukan oleh KPU dengan pembatasan elemen data, yakni KPU tidak akan memberikan NIK dan Nomor KK. Hasyim menyampaikan perlu diantisipasi bersama terhadap permasalahan dan isu lama yang kemungkinan akan diangkat kembali menjelang Pemilu 2024, seperti: KTP-el tercecer, KTP-el ganda, KTP-el WNA. “Pemerintah perlu tanggap terhadap pembuktian kewarganegaraan dan kami menyarankan agar Dukcapil bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Ditjen AHU Kemenkumham,” kata dia.
Terkait data kependudukan di Papua, Hasyim menekankan, diadakan pencermatan kembali. “Terhadap usulan Kabupaten Nabire, perlu dilakukan analisa data dengan membandingkan data Pilkada ulang tahun 2020, data setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan DP4 Pemilu 2024,” ulasnya.
Dalam pertemuan disepakati bahwa koordinasi secara teknis antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan KPU RI dapat dilakukan secara lisan sehingga tidak perlu selalu dilakukan melalui surat menyurat.
“Kasus-kasus yang selalu terjadi pada setiap Pemilu, perlu sama-sama diantisipasi baik oleh Pemerintah maupun KPU RI antara lain melalui koordinasi dengan daerah, kerja sama dengan Ditjen AHU Kemenkumham dan Kemenlu,” katanya. (***)
*Dukcapil, @dukcapil.kemendagri.go.id