Berita

Perkuat Peran Majelis Taklim, Kemenag Gandeng Kemenko PMK, BAZNAS, dan Lembaga Filantropi Islam

Published

on

Pokja Majelis Taklim (Foto : @www.kemenag.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kemenag menjajaki kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Lembaga Filantropi Islam untuk memberdayakan Kelompok Kerja (Pokja) Majelis Taklim.

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais), Ahmad Zayadi mengatakan, Majelis Taklim memiliki peran strategis untuk mendukung suksesnya pelaksanaan program pemerintah.

“Lebih dari 97.000 ribu jumlah Majelis Taklim terdata di Kemenag dari seluruh Indonesia. Atas dasar itulah Kemenag mengukuhkan Pokja Majelis Taklim pada Desember 2023 masa bakti 2023-2024, sebagai upaya akselerasi pemberdayaan Majelis Taklim,” papar Zayadi pada acara Kolaborasi Pokja Majelis Taklim dengan Lintas Sektor, di Jakarta, Kamis (25/4/24).

Zayadi berharap, pertemuan itu bisa memperkuat koordinasi dan sinergi antara program kementerian/lembaga dengan Pokja Majelis Taklim.

“Kami berharap, Kemenko PMK, BAZNAS, hingga Lembaga Filantropi Islam yang hadir pada kesempatan ini, bersama-sama melakukan pendampingan terhadap Majelis Taklim, terutama terkait meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan keterlibatan dalam isu-isu literasi sosial keagamaan,” ungkapnya.

Zayadi mengatakan, selain peningkatan literasi keberagamaan umat Islam, aktivitas Majelis Taklim bisa diperluas pada peningkatan kualitas keluarga, baik dari aspek ekonomi, kesehatan, pencegahan stunting, literasi zakat dan wakaf, hingga soal lingkungan hidup.

“Keberadaan ibu-ibu di Majelis Taklim menjadi energi positif, karena menggunakan pendekatan yang fleksibel. Hampir semua kebijakan pemerintah yang disinergikan dengan Majelis Taklim tidak ada resistensi dari masyarakat, kalau pun terjadi perbedaan pendapat, Majelis Taklim bisa memberi pendekatan dan penjelasan yang baik,” ungkapnya.

Pendekatan fleksibel itu, kata Zayadi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu satuan pendidikan nonformal.

Secara operasional, peran Majelis Taklim juga terinci dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pada Pasal 3 misalnya, diatur Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi umat, dan pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara pada Pasal 4, disebutkan bahwa di antara tujuan Majelis Taklim adalah memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.

“Regulasi ini menjadi pijakan Kemenag dan pemerintah pada umumnya untuk mengoptimalkan peran Majelis Taklim dalam berbagai program. Kami (Kemenag) juga berkomitmen untuk terus membersamai dan memberi dukungan agar Majelis Taklim di seluruh Indonesia bisa berdaya,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dewi Norma Utami (Kemenko PMK), Pimpinan BAZNAS Achmad Sudrajat, Ketua Pokja Majelis Taklim Nasional Sururin, dan Pengurus Pusat Pokja Majelis Taklim. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Trending

Exit mobile version