Penandatanganan MoU antara Ditjen Bimas Islam dan UNICEF (Foto : @kemenag.go.id)
Jakarta. goindonesia.co– Kementerian Agama dan UNICEF menjalin kerja sama untuk memperkuat pelindungan hak anak di Indonesia. Sinergi ini ditandai dengan penandatangan MoU oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman.
MoU ditandatangani bersamaan Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (27/3/2024). “Dengan MoU ini, kami bertekad untuk memenuhi hak-hak anak di Indonesia,” ungkap Kamaruddin Amin.
MoU dua pihak ini mencakup tiga aspek, yaitu: advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak. Kamaruddin mengungkapkan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, serta akses masjid yang ramah untuk anak.
“Masih banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan,” jelas Kamaruddin.
Menurutnya, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak anak. Kamaruddin menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan.
Ketua Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Maniza Zaman, menegaskan pentingnya MoU ini sebagai komitmen bersama untuk melindungi hak setiap anak, tanpa memandang latar belakang atau keyakinan.
“Ini merupakan langkah penting dalam kolaborasi UNICEF dengan Kementerian Agama untuk mempromosikan dan mengintegrasikan hak-hak anak di semua agama di Indonesia,” ujar Maniza Zaman.
Acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 digelar berkat kerja sama Kementerian Agama, BKM, UNICEF, dan Masjid Istiqlal Jakarta. Tampak hadir, sejumlah pengurus BKM, pejabat Kementerian Agama, perwakilan UNICEF, dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin Amin juga meresmikan sekretariat BKM di Masjid Istiqlal. Peresmian tersebut ditandai dengan pemukulan beduk dan pengguntingan pita. (***)
*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag