M. Isa Ansori Rahayaan selalu kuasa hukum Pemohon pada sidang Pendahuluan PHPU Legislatif di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024). (Foto Humas/Teguh, @www.mkri.id)
Jakarta, goindonesia.co – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan perselisihan perolehan suara dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Perkara Nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).
Dalam pokok permohonan, M. Isa Ansori R. sebagai perwakilan kuasa hukum Pemohon menguraikan persandingan perolehan suara pada beberapa daerah pemilihan, di antaranya di Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kecamatan Seram Utara Timur Seti. Untuk itu, Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk Dapil Maluku Tengah 2.
“Menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut: Kecamatan Seram Utara, Partai Gerindra memperoleh 2.198 suara, PDIP memperoleh 927 suara, dan Partai Perindo memperoleh 853 suara; untuk Kecamatan Seram Utara Barat, PDIP mendapatkan 961 suara dan Partai Perindo mendapatkan 821 suara; untuk Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, PDIP memperoleh 1.025 suara dan Partai Perindo memperoleh 230 suara; untuk Kecamatan Seram Utara Timur Seti, PDIP mendapatkan 259 suara dan Partai Perindo mendapatkan 1.270 suara; memintakan kepada KPU untuk menjalankan keputusan ini,” sebut Isa membacakan petitum permohonan Pemohon dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta. (***)
*Mahkamah Konstitusi