Berita

Peran MK dalam Melindungi Hak Pendidikan Warga Negara

Published

on

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Gebyar Seminar Nasional Pendidikan yang digelar Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jakarta pada Jumat (20/1/2023). Foto: Humas/M. Nur

Jakarta, goindonesia.co – Pendidikan menjadi salah satu arah tujuan bernegara dan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) yang berperan menjaga terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas pendidikan telah menempuh waktu yang panjang dalam berbagai perkara terkait pendidikan. Misalnya saja, pada Putusan MK Nomor 58/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945. Demikian paparan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Gebyar Seminar Nasional Pendidikan yang digelar Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jakarta pada Jumat (20/1/2023). 

Dalam presentasi berjudul “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Konstitusional di Bidang Pendidikan” ini, Daniel menyebutkan dalam Pertimbangan Hukum Mahkamah menimbang menurut ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Untuk jenjang pendidikan selain pendidikan dasar, Konstitusi tidak menegaskan adanya kewajiban bagi Pemerintah untuk membiayai. Namun bukan berarti Pemerintah sama sekali tidak memiliki tanggung jawab untuk membiayai pendidikan karena sejatinya Pemerintah berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Maka sehubungan dengan pengujian Pasal 55 ayat (4) UU 20/2003 terhadap UUD 1945 yang terkait dengan masalah ini, Mahkamah kata ‘dapat’ dalam pasal tersebut jika dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengakibatkan pendidikan dasar berbasis masyarakat atau yang dilaksanakan selain oleh pemerintah menjadi tidak wajib untuk dibiayai oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Artinya, menurut Mahkamah, kata ‘dapat’ dalam ketentuan Pasal 55 ayat (4) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lembaga pendidikan berbasis masyarakat dalam Pasal 55 ayat (4) UU 20/2003 termasuk jenjang pendidikan dasar. 

“Dan Amar Putusan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat,” sebut Daniel. 

Dalam sesi diskusi, Makmur Asih dari BMPS Kabupaten Ogan Hilir mempertanyakan bagaimana Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan sekolah swasta menjadi nomor sekian dalam pemberian bantuan untuk pendidikan. Atas hal ini Daniel pun menanggapi bahwa MK melalui putusannya termasuk dalam penganggaran dana pendidikan, tidak dapat masuk dalam implementasi dari pelaksanaan sebuah norma. 

“Namun komitmen MK dalam pelaksanaan hak-hak konstitusional tersebut, telah secara tegas disampaikan melalui putusan-putusan hukum MK,” tandas Daniel. (***)

(Sumber : HUMAS MKRI@www.mkri.id)

Trending

Exit mobile version