Berita

Pentingnya Pencatatan Perkawinan, Topik Dukcapil Menyapa Masyarakat Seri 61

Published

on

Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum (DUKCAPIL KEMENDAGRI @dukcapil.kemendagri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali menyelenggarakan acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM). Namun kali ada perubahan jadwal, yang selama ini saban Sabtu pukul 13.00 – 15.00 WIB, sekarang diubah menjadi setiap Rabu di waktu yang sama.

DMM yang diikuti masyarakat umum di dalam maupun di luar negeri serta aparatur Dukcapil di seluruh Indonesia ini sudah memasuki Seri ke-61. DMM yang disiarkan secara live Youtube Dukcapil KDN dan secara virtual melalui aplikasi Zoom meeting itu menyajikan topik “Pentingnya Pencatatan Perkawinan”, Rabu (5/4/2023). Bertindak selaku narasumber, Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum. 

DMM kali ini diikuti oleh 770 peserta melalui aplikasi zoom berlangsung sangat menarik dan seru, peserta WNI yang berdomisili di Meksiko pun turut bertanya dalam sesi diskusi.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabud (Foto : @dukcapil.kemendagri.go.id)

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang membuka acara menyampaikan, program DMM ini sangat penting dan sangat dirasakan manfaatnya. Terutama untuk menjalin komunikasi serta mensosialisasikan berbagai kebijakan yang selalu dalam semangat memudahkan dan membahagiakan masyarakat. 

DMM juga membahas berbagai permasalahan yang dialami masyarakat dalam pelayanan Dukcapil. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada sahabat Dukcapil yang setia mengikuti acara DMM, semoga semakin banyak masyarakat yang memahami berbagai kebijakan dalam pelayanan Dukcapil,” kata Dirjen Teguh. 

Dirinya juga berharap semakin terbangun kesadaran untuk mengurus dokumen kependudukannya sendiri secara online, sehingga terhindar dari calo dan bebas pungli. “Kiranya acara DMM ini banyak memberi manfaat kepada sahabat Dukcapil dan kita semua, memberi masukan kepada teman-teman kami Dinas Dukcapil untuk senantiasa meningkatkan pelayanannya untuk tertib dan lengkapnya kepemilikan dokumen kependudukan yang pada akhirnya dapat membahagiakan masyarakat,” ujar Dirjen Dukcapil.

Dalam pengantarnya pula Teguh Setyabudi mengingatkan bahwa pencatatan perkawinan ini sangat penting. Sebab, inilah bukti keperdataan dan pengakuan negara atas peristiwa perkawinan seseorang. Dengan mencatatkan perkawinan, pasangan suami istri dan anak yang dilahirkan akan mendapatkan hak-hak dan perlindungan dari negara.
 
Hal ini selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian bahwa negara wajib hadir kepada seluruh penduduk untuk menjamin haknya terhadap kepemilikan dokumen kependudukan yang harus dilayani secara prima, mudah, cepat, tepat dan akurat.

Setelah sesi pemaparan dari narasumber, dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Sahabat Dukcapil untuk menyampaikan permasalahan yang dialami. Para kepala Dinas Dukcapil dan jajarannya yang bergabung di acara ini juga bisa mendengarkan dan mencermati permasalahan dan solusi yang diberikan oleh narasumber, agar permasalahan tidak muncul kembali ke depannya.

Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum (DUKCAPIL KEMENDAGRI @dukcapil.kemendagri.go.id)

Dalam clossing statement-nya Direktur Handayani Ningrum mengimbau dan mengingatkan untuk mencatatkan setiap perkawinan oleh negara. Bagi penduduk yang beragama Islam tentu setelah mendapat buku nikah dari KUA, segera pula melaporkan kepada Dukcapil sesuai domisili agar segera diubah elemen datanya pada KK dan KTP-el. 

Sedangkan bagi yang beragama non muslim atau penganut kepercayaan kepada Tuhan YME maka setelah melangsungkan perkawinan oleh pemuka agama/adat segera laporkan kepada Dinas Dukcapil terdekat untuk dicatat dan diberikan Akta Perkawinan. Selain untuk diubah elemen datanya pada KK dan KTP- el dari belum kawin menjadi kawin.  

Seiring berjalannya program ini secara rutin, diharapkan dapat membantu aparatur Dukcapil dan masyarakat memahami pentingnya tertib Adminduk, dan pentingnya memiliki dokumen kependudukan demi memperoleh pelayanan publik lainnya. Selain itu hak-hak dan perlindungan sebagai warga negara bakal didapatkan secara lebih baik lagi dari negara. (***)

*DUKCAPIL KEMENDAGRI @dukcapil.kemendagri.go.id

Trending

Exit mobile version