Berita

Penjelasan MUI Soal Sikap Bekerja Di Perusahaan Yang Pro Israel

Published

on

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (tengah) (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat, khususnya muslim, untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang pro Israel. Namun bagaimana jika bekerja di perusahaan yang berafiliasi atau mendukung Israel, apakah harus mengundurkan diri?

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan jika Perusahaan secara nyata mendukung Israel, setiap tingkatan di perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing untuk meresponnya.

“Jika sudah diketahui oleh umum perusahaan tersebut secara nyata mendukung agresi Israel, masing-masing di perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan langkah -langkah pencegahan agar dukungan terhadap agresi tidak terus berlanjut,” ungkap Kiai Niam pada Selasa, (21/11/23) di Jakarta.

Kiai Niam juga mencontohkan porsi kewajiban dan tanggung jawab disesuaikan kompetensi.

“Jika dia sebagai pemegang saham pengendali, memiliki tanggung jawab yang lebih dari pada pekerja, jika direksi memiliki kewenangan untuk mengingatkan pemegang saham pengendali untuk tidak terus mendukung agresi Israel,” jelasnya.

Kiai Niam juga menambahkan langkah yang dapat dilakukan sebagai pekerja.

“Serikat pekerja mengkonsolidasi kekuatannya untuk mengingatkan pihak pemegang kebijakan untuk menghentikan dukungan terhadap Israel,” sambungnya.

Kiai Niam mengatakan bahwa pekerja memiliki dua pilihan jika perusahaan tetap pro Israel.

“Jika tidak ada langkah perbaikan perusahaan atas keputusan pro Israel ada dua pilihan, pilihan pertama, tetap berada dalam pekerjaan tersebut namun hati tetap mengingkari, mungkin karena ada tanggung jawab yang harus diemban, sementara tidak ada alternatif pekerjaan lain,” kata Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Jakarta ini.

“Tetapi jika ada kesempatan untuk bekerja di tempat lain, ambil pekerjaan di tempat lain tersebut,” sambungnya.

Ulama yang juga Pengasuh Ponpes An-Nahdlah ini menegaskan jika ada kesempatan pindah namun tetap menetap di perusahaan tersebut artinya meridhoi agresi Israel.

“Jika mendiamkan diri atas aktivitas perusahaan melakukan dukungan terhadap agresi Israel berarti masuk kategori “العِقْنَةُ مَكْسِيَة” membantu atau meridhoi tindakan kemaksiatan yang dilakukan,” tegasnya.  (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Trending

Exit mobile version