Connect with us

Berita

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers SMSI akan Menggugat Melalui MK

Published

on

Ketua Umum SMSI Firdaus Dokumentasi : SMSI

Jakarta, goindonesia.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Umum SMSI Firdaus Dokumentasi : SMSI

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

-Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

-Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

-Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

-Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

-Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

-Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

-Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

-Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

-Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan

-Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

PWI Sulawesi Utara Laksanakan UKW Fasilitasi Dewan Pers

Published

on

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi Dewan Pers digelar PWI Provinsi Sulawesi Utara (Foto : @pwi.or.id)

Manado, goindonesia.co – Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan(UKW) yang difasilitasi Dewan Pers. UKW berlangsung 2 hari, 20-21 September 2024. 

Kegiatan ini berlangsung di Grand Ballroom Hotel Luwansa, Manado dan diikuti oleh 36 anggota PWI  yang datang dari 15 Kabupaten Kota se-Sulawesi Utara. 

Peserta terbagi dalam 6 kelas, untuk setiap kelas akan duduk 6 peserta dengan masing masing satu orang penguji.

Para penguji merupakan anggota PWI dan juga Tim Pokja Pendidikan  Dewan Pers yang datang dari luar daerah. 

Keenam penguji yang hadir yakni, Uyun Achadiat pada kelas Utama, Mohammad Nasir di kelas Madya dan 4 penguji untuk kelas Muda yakni Djunaedi Tjunti Agus, Haryo Ristamaji, Suprapto dan Merson Simbolon. 

Pada pelaksanaannya, peserta akan melalui 10 materi uji, mulai dari UU Pers, UU Perlindungan Perempuan dan Anak, Kode Etik Jurnalis, teknik wawancara, door stop hingga jejaring. 

Berbeda dari UKW sebelumnya, kali ini Lembaga Uji PWI menggandeng 6 peserta dalam satu kelas platform radio untuk jenjang Muda dengan modul uji radio yang telah dimilikinya. Peserta wartawan radio berasal dari stasion radio lokal yang berada di Manado dan sekitarnya. 

“Saya sangat mengapresiasi PWI karena telah menggandeng radio sebagai mata uji UKW, ini adalah terobosan besar untuk mengangkat jurnalisme radio di Indonesia khususnya di Manado,” demikian Marcelino William Jansen salah satu peserta UKW Radio. 

Diharapkan, melalui UKW ini, peserta akan mampu dan berintegritas serta menjunjung tinggi profesionalitas dan menjaga marwah PWI. 

Dalam sambutannya, Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan menyebutkan hingga saat ini hampir 600 anggota PWI di 15 Kab/Kota se Sulut telah mengikuti UKW dan dinyatakan berkompeten. 

“Ini juga suatu dorongan dari Penasehat PWI Sulut yakni Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.” Kata Lontaan Jumat(20/09/24).

Pada kesempatan yang sama, mewakili Gubernur, Steve Kepel selaku Sekprov Sulut berharap di era digitalisasi saat ini, wartawan mampu memanfaatkan tekhnologi sebagai penunjang utama memenuhi profesinya sebagai kuli tinta. 

“Bagaimana saat ini memanfaatkan tekhnologi digital, ini beranjak dari istilah kuli tinta. Tekhnologi informasi saat ini, merupakan sebuah efisiensi yang keberadaannya sangat diperlukan.” Jelas Sekprov. 

Membuka kegiatan tersebut, Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengajak kepada seluruh peserta untuk mengucap syukur kepada Tuhan YME atas terselenggaranya UKW ini. 

“Atas nama Dewan Pers saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Provinsi Sulawesi Utara, dengan memberikan dukungan penuh untuk PWI,” ujar Ninik. 

Ia berharap, PWI sebagai penyelenggara terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan yang positif. (***)

*PWI

Continue Reading

Berita

Kasad Resmikan 50 Sumber Air Bersih dan Serahkan Perahu Ponton Pengangkut Sampah di Toba

Published

on

Kasad, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., saat meresmikan 50 titik sumber air bersih di wilayah Toba, Tapanuli Utara (Foto : @tniad.mil.id)

Toba, Tapanuli Utara, goindonesia.co – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meresmikan 50 titik sumber air bersih di wilayah Toba, Tapanuli Utara, sebagai bagian dari upaya TNI AD mendukung kesejahteraan masyarakat, Jumat (20/9/2024). Program ini tidak hanya memberikan akses air bersih bagi ribuan warga, tetapi juga mendukung sektor pertanian di daerah tersebut.

Peresmian berlangsung di Desa Tarabunga, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Dalam sambutannya, Kasad yang didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Ny. Uli Simanjuntak, menekankan pentingnya air bersih sebagai kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

“Keberadaan 50 titik sumber air bersih ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal sanitasi dan pertanian. Di wilayah Toba ini baru langkah awal, kita akan lakukan terus, dan TNI AD sudah membangun sekitar 2.700 sumber air bersih di berbagai wilayah Indonesia,” ungkap Kasad.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara TNI AD, pemerintah daerah, dan berbagai organisasi non-pemerintah. Sumber air bersih yang dibangun tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Toba. Untuk itu Kasad berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain meresmikan sumber air bersih, Kasad juga meninjau demonstrasi operasional perahu ponton pengangkut sampah untuk membersihkan eceng gondok di Danau Toba. TNI AD menyerahkan tiga unit perahu ponton kepada pemerintah daerah Toba, Samosir, dan Simalungun. Inovasi ini diharapkan bisa membantu rehabilitasi lingkungan, khususnya dalam menjaga kebersihan Danau Toba.

“Permintaan bantuan untuk rehabilitasi lingkungan datang dari berbagai daerah seperti Jatiluhur, Manado, dan Danau Toba. Anggota kami bekerja keras mengangkut sampah, hingga akhirnya kami berinovasi menciptakan perahu ponton ini. Harapannya, inovasi ini bisa diteruskan oleh pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan,” jelas Kasad.

Selain perahu ponton, Kasad juga menyerahkan bantuan berupa makanan bergizi, tali asih bagi warakawuri, dan perlengkapan olahraga sebagai bentuk perhatian TNI AD terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya program air bersih dan bantuan perahu ponton ini, TNI AD berharap dapat terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, sekaligus membantu upaya pelestarian lingkungan. (***)

*(Dispenad)

Continue Reading

Berita

Dukung Kegiatan Olahraga Masyarakat, PT Timah Dukung Turnamen Sepak Bola Rias Cup 

Published

on

Kegiatan Turnamen Sepak Bola Rias Cup (Foto : @timah.com)

Bangka Selatan, goindonesia.co – Untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat khususnya sepak bola, PT Timah mendukung kegiatan Turnamen Sepak Bola Rias Cup yang akan berlangsung selama satu bulan.

Turnamen Sepak Bola Rias Cup diikuti sebanya 64 tim dari berbagai Desa yang ada di Bangka Selatan. Melalui turnamen ini diharapkan juga dapat mengasah bakat para pemuda dalam bidang olahraga melalui kompetisi.

Kepala Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Muslim mengatakan kompetisi ini baru pertama kali dilaksanakan, karena sebelumnya hanya dilaksanakan di tingkat kecamatan Toboali saja.

“Rias Cup ini kami selenggarakan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pemuda yang ada di Bangka Selatan, dalam hal ini di dunia olahraga sepakbola untuk dapat saling bersilaturahmi dan juga berkompetisi,” ucapnya.

Menurutnya, antusias masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti Turnamen Sepak Bola Rias Cup, tidak hanya para klub yang mendaftar tapi antusias juga dari masyarakat yang ingin menyaksikan pertandingan.

Apalagi kata dia, kegiatan seperti jarang dilaksanakan di Bangka Selatan. Sehingga, kedepannya mereka berharap kegiatan ini dapat dijadikan turnamen rutin tahunan dan bisa dilaksanakan dalam skala yang lebih besar hingga tingkat Provinsi Bangka Belitung.

Ia berharap, kedepannya PT Timah dapat terus mendukung kegiatan Kepemudaan yang ada di Desanya.

“Kami berharap, kedepannya juga PT Timah dapat menjadi sponsor utama dalam kegiatan ini. Selain itu juga kami berkeinginan untuk membuka turnamen Bola Volli se-Babel juga, dan terus terang kami ingin PT Timah menjadi sponsor utamanya juga,” ujarnya.

Sementara itu, etua Pelaksana Turnamen Sepak Bola Rias Cup, Baharudin, mengatakan ini merupakan kegiatan pertama yang mereka lakukan di tingkat Kabupaten Bangka Selatan.

“Ada 64 tim yang ikut bergabung dalam turnamen kali ini, bisa dikatakan sekitar 70 sampai 80 persen tim yang terlibat ini mewakili jumlah tim sepakbola yang ada di Bangka Selatan,” kata Baharudin.

Ia pun mengatakan jika tidak ada peran serta dari PT Timah Tbk, mereka pasti kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Kalau seandainya tidak ada dukungan dari PT Timah, ya jujur saja kami panitia sangat kelabakan. Terima kasih PT Timah sudah turut membantu kami dalam penyelenggaraan kegaitan ini,” katanya.

Dirinya berharap, dapat terus bersinergi dengan PT Timah dalam melaksanakan kegiatan kepemudaan maupun olaharaga. (***)

*Timah 2024

Continue Reading

Trending