Berita

Pemprov DKI Raih WTP 5 Kali Berturut-turut, Anies: Hasil Kerja Kolektif untuk Masyarakat

Published

on

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat membacakan pidato dalam penyerahan LHP BPK Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Jakarta, goindonesia.co– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov DKI Jakarta  lima kali berturut-turut.

“Alhamdulillah Tahun 2021 kembali BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” ujar Anies dalam sambutannya dalam sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Anies mengatakan, WTP lima kali berturut-turut ini merupakan kerja kolektif dari seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di depan layar maupun di balik layar.

“Opini ini adalah hasil kerja kolektif yang kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholder Pemprov DKI Jakarta,” tutur Anies.

Tak luput, Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid I ini juga memberikan sanjungan kepada para ASN DKI yang turut hadir menyaksikan penyerahan LHP di Balkon Lantai 2 Ruang Rapat Paripurna. “Di Balkon Atas, mereka adalah pribadi yang mewakili semua yang berjuang yang menjaga pengelolaan keuangan daerah berlangsung dengan akuntabel,” imbuh Anies.

Sebelumnya, Opini WTP diraih Pemprov DKI Jakarta secara berturut-turut sejak 2017. Predikat tertinggi dalam pemeriksaan BPK itu terus diraih Pemprov DKI pada 2018, 2019, 2020, dan 2021.

Dikutip dari situs web bpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah:

1. Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2. Opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

3. Opini tidak wajar atau adversed opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

4. Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat (TMP): menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. (***)

Trending

Exit mobile version