Pesawat Tempur KF-21 (Foto : Istimewa, @jernih.co)
Jakarta, goindonesia.co – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media bahwa Indonesia telah mengajukan pemotongan pembayaran bagi pembiayaan proyek pesawat tempur KF-21, saya memiliki pandangan seperti di bawah ini.
Istilah yang tepat atas langkah yang diambil pemerintah Indonesia terkait dengan pembiayaan proyek pesawat tempur KF-21 adalah ‘penyesuaian pembayaran'(payment adjustment), bukan ‘pemotongan pembayaran’. Penye-suaian ini sejalan dengan kemajuan kerja sama yang telah dan masih akan dilaksanakan bersama Republik Korea.
Pemerintah Republik Indonesia berencana untuk mengurangi kewajiban bayar dalam pengembangan jet tempur KF21 bersama Korea Aerospace Industry (KAI) dari Korea Selatan. Rencana ini terkait pengurangan sebesar 20 persen share cost menjadi hanya sepertiga (sekitar tujuh persen) dari total biaya proyek tersebut. Langkah ini diambil karena adanya keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintah, yang membutuhkan strategi pengeluaran yang lebih efisien untuk memprioritaskan kebutuhan pertahanan nasional yang lainnya.
Meskipun pengurangan ini dapat mengindikasikan keterbatasan keuangan, namun kerja sama dengan KAI tetap menjadi prioritas untuk mengembangkan jet tempur KF21 yang merupakan proyek strategis bagi Indonesia. Dengan mempertahankan kolaborasi ini, diharapkan Indonesia tetap dapat memperoleh akses terhadap teknologi dan pengetahuan terbaru dalam industri kedirgantaraan, sambil mengurangi beban keuangan yang terlalu berat.
Selain itu RI dapat menjaga hubungan baik dengan Korea Selatan dalam melanjutkan kerja sama pembuatan jet tempur ini dan kemungkinan kerja sama pengadaan alutsista lainnya di masa depan. Korsel sebagai negara industri maju memiliki sejumlah industri pertahanan yang cukup baik antara lain, kapal perang, misil, drone, senjata lainnya dan bahkan jasa perbaikan sejumlah alutsista. Kerja sama yang konsisten dan bertahap dengan industri pertahanan Korsel dapat mewujudkan industri pertahanan nasional yang mandiri dari ketergantungan pada negara-negara besar seperti AS, dan Eropa Barat yang memiliki persyaratan yang lebih kaku.
Langkah-langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi militer dengan kebutuhan pembangunan lainnya. Dengan mengurangi kewajiban bayar dalam proyek KF21 ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa sumber daya yang terbatas dapat dialokasikan dengan lebih efektif untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kedaulatan dan keamanan negara.
Kebijakan pengurangan share cost ini seharusnya diikuti dengan beberapa langkah konstruktif lain untuk memastikan berjalannya pengembangan jet tempur KF 21 dan alutsista lainnya, yaitu: pertama, Pemerintah RI mengeluarkan Buku Putih Pertahanan yang baru untuk dapat menjadi landasan nasional dalam pembangunan kapabilitas pertahanan Indonesia, karena terakhir kali Buku Putih diterbitkan tahun 2015.
Kedua, melakukan evaluasi secara menyeluruh rencana pembelian alutsista lainnya yang dapat memboroskan belanja APBN dan menyusun rencana prioritas yang lebih ketat dalam pengadaan alutsista mengacu pada UU no. 16/2012 tentang Industri Pertahanan. Ketiga, melibatkan kalangan parlemen, akademisi dan masyarakat sipil lainnya dalam pengembangan alutsista di masa depan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola dan kebijakan pertahanan negara.
Penyesuaian pembayaran merupakan sebuah langkah yang logis dan rasional, mengingat terdapat beberapa kegiatan dalam program yang tidak dapat diikuti oleh teknisi Indonesia. Alhasil, pembayaran yang dilakukan pemerintah Indonesia disesuaikan dengan manfaat yang diperoleh dari kerja sama ini. Adalah wajar dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas bahwa untuk program atau kegiatan yang tidak diikuti oleh teknisi Indonesia, pihak Indonesia tidak perlu menanggung biaya, yang pada gilirannya mengurangi jumlah pembayaran yang telah direncanakan.
Nilai pembayaran Indonesia mengalami penyesuaian karena pihak Korea Selatan hanya menerima pembayaran biaya berbagi (cost share) hingga tahun 2026. Setelah tahun tersebut, proyek KF-21 akan memasuki fase produksi dan biaya berbagi dari Indonesia yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang ditetapkan sebesar Rp 1,32 triliun per tahun hingga tahun 2026. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kewajiban finansial Pemerintah dalam proyek ini tetap dalam batas kemampuan anggaran negara.
Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kerja sama internasional, termasuk dalam proyek KF-21 ini. Langkah penyesuaian pembayaran ini untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan oleh Pemerintah memberikan hasil yang optimal dan penggunaan keuangan negara untuk proyek KF-21 dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (***)
*Pakar pertahanan dari Marapi Consulting & Advisory, PT. Bening Suar Komunika – Jernih.co