Berita

Pemilu Sarana Musyawarah Besar Rakyat Indonesia

Published

on

(Dokumentasi : humas kpu ri dio/ foto: dosen/ed dio).

Jakarta, goindonesia.co – KPU sebagai lembaga menurut undang-undang pemilu pada dasarnya adalah lembaga pelayanan kepada dua pihak utama. Pertama, pelayanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Kedua, pelayanan kepada peserta pemilu baik parpol, calon perseorangan DPD, calon presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Kemudian dalam pilkada, ada pasangan calon gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati.

“Ini adalah tugas utama dan KPU menyadari punya keterbatasan, tidak mampu melakukan kerja-kerja penyelenggaraan pemilu sendiri,” ungkap Hasyim  saat menyampaikan sambutan audiensi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), di Klenteng Kong Miao, Jakarta, Jumat (13/1/3022).

Oleh karena itu, lanjut Hasyim, KPU sehingga harus bekerja sama, berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Matakin. KPU berharap, pimpinan Matakin sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama yang menjadi panutan dapat mengajak warga Matakin, khususnya agar Pemilu serentak 2024 dapat terselenggara dengan aman, damai, demokratis dan berintegritas.

Undang Undang Dasar 1945 menyebut karakter KPU sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. Nasional artinya ruang lingkup kerja KPU bersifat nasional di seluruh Indonesia, termasuk melayani pemilu yang ada di luar negeri. Karakter nasional Artinya juga KPU bersifat hierarkis, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota. KPU provinsi, kabupaten/kota yang membentuk adalah KPU pusat. KPU pusat adalah penanggung jawab akhir dari kegiatan kepemiluan.

Karakter kedua bersifat tetap. Artinya KPU bukan lembaga yang bersifat adhoc, baru dibentuk ketika ada pemilu atau pilkada. “KPU ini dibentuk sejak awal sampai akhir, hanya saja periodisasi kepemimpinan anggotanya ada batasannya, yakni setiap lima tahun dihitung sejak pengambilan sumpah jabatan,” jelas Hasyim.

Di dalam lembaga KPU pusat ada sekretariat jenderal, demikian juga ada sekretariat yang sehari-hari bekerja di  KPU provinsi, kabupaten/kota. Pegawai KPU adalah pegawai organik, tidak lagi pegawai yang berasal dari lembaga atau kementerian lain, atau dari pemda yang ditugaskan di KPU. Hal ini adalah bagian dari sebuah ikhtiar untuk menjaga soliditas lembaga dan menjaga kemandirian KPU .

Karakter ketiga adalah mandiri. Ada dua makna mandiri, yakni  secara kelembagaan dan secara personil atau anggota. Secara kelembagaan sebagaimana kita ketahui, ada tiga kamar besar fungsi-fungsi kenegaraan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Jika dilihat dari kamar itu, KPU ada di eksekutif sebagai pelaksana undang-undang terutama undang-undang pemilu. Tetapi,  kamar untuk eksekutifnya, KPU tidak menjadi bagian dari pemerintahan atau bagian dari kabinet presiden,” lanjutnya.

Karakter mandiri secara personil atau anggota artinya yang menjadi pengurus KPU anggota KPU bukan bagian dari partisan, peserta yang sedang berkompetisi dalam kepemiluan.

Menurut Hasyim, KPU periode 2022-2027 adalah penerus KPU generasi sebelumnya. Dengan demikian,  yang dikerjakan saat ini bukanlah hal yang baru sama sekali, tetapi sudah dirintis, sudah dibangun oleh KPU sebelumnya. “Kami kemudian berinovasi, memperbarui menggunakan berbagai perangkat untuk menyelenggarakan pemilu dari waktu ke waktu,” ucapnya.

Di akhir sambutan Hasyim menekankan bahwa pemilu adalah sarana integrasi bangsa. Menjawab adanya pandangan-pandangan di masyarakat yang menganggap bahwa pemilu bertentangan dengan sila ke-4 Pancasila, permusyawaratan perwakilan, Hasyim menjelaskan, jika dilihat dalam pemilu, pemilih  diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat dengan cara mencoblos surat-surat yang disediakan.

“Dengan demikian kami memaknai pemilu ini sesungguhnya adalah musyawarah besar rakyat Indonesia. Semua diberikan kesempatan untuk memberikan pendapatnya, dalam hal ini untuk memilih pemimpin dan  wakil rakyat. Nah, itulah kemudian KPU mohon dukungan pimpinan Matakin, pimpinan tokoh-tokoh organisasi masyarakat untuk menjadi semacam komitmen bersama bahwa pemilu ini sebagai sarana integrasi bangsa dan juga sebagai sarana musyawarah besar rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Matakin, Budi Santoso Tanuwibowo sangat mengapresiasi audiensi KPU ke Matakin. Budi mengatakan bahwa kedatangan KPU ini merupakan bentuk nyata KPU yang ingin bekerja secara optimal mengingat apa yang dikerjakan KPU ini sangat bagi republik ini. Bukan sekadar pemilunya lancar, tapi tentunya mampu melahirkan wakil-wakil rakyat dan pimpinan nasional yang benar-benar terbaik.

“Kami menyambut dengan sangat baik silaturahmi ini dan akan menyampaikannya kepada umat kami, terutama bahwa meskipun kerja pemilu adalah sesuatu yang sangat serius, karena persoalan kebangsaan ini terutama yang paling penting adalah kerukunan,” kata Budi.

(humas kpu ri dio/ foto: dosen/ed dio @kpu.go.id).

Trending

Exit mobile version